Kabar Baik! Ratusan Ribu Guru Akan Mendapat Tunjangan Khusus

- Editor

Kamis, 22 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Calon penerima tunjangan yang disetujui oleh Dinas Pendidikan ini telah dijamin akan kebenarannya.

Hal tersebut dijamin oleh kepala satuan pendidikan, berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak dan juga telah terkolerasi oleh berbagai referensi yang validitasnya dijamin oleh instansi uang memiliki kewenangan.

Berdasarkan Surat Keputusan Penerimaan Tunjangan Khusus (SKTK) yang sebelumnya telah terbit, nantinya pemerintah akan pusat dan daerah baik itu tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

Tentunya, hal tersebut sesuai dengan kewenangan untuk membayar tunjangan khusus secara langsung melalui rekening penerima.

“Pembayaran dapat dilakukan setelah seluruh data penerima terverifikasi dan tervalidasi,” imbuh Nunuk.

Selanjutnya, mengenai tahapan penerima tunjangan khusus ini diperkirakan akan melalui beberapa tahapan.

Setelah guru dinyatakan memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan khusus, maka hal tersebut selanjutnya akan ditetapkan dalam surat keputusan.

Tepatnya ada di Surat Keputusan Penerimaan Tunjangan Khusus (SKTK), yang diterbitkan oleh Kemendikbud Ristek dalam dia tahapan.

Tahap pertama, yaitu berlaku pada semester satu. Semester satu dihitung sejak bulan Januari hingga Juni.

Tahap kedua, yaitu berlaku pada semester dua yang terhitung sejak bulan Juli yingga Desember ditahun berjalan.

Setiap penyaluran dana tunjangan khusus harus dilaporkan oleh kepala daerah.

Selanjutnya, akan diserahkan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) setiap semester.

Laporan tersebut nantinya akan, disampaikan paling lambat dalam kurun waktu Minggu kedua di bulan September di tahun yang berkenaan untuk semester 1.

Kemudian paling lambat bulan Maret untuk tahun anggaran berikutnya pada semester 2.

Laporan realisasi pembayaran dana tunjangan khusus guru akan disampaikan dalam bentuk berupa fisik dan elektronik.

Nantinya akan disediakan aplikasi yang dapat digunakan untuk melaporkan mengenai realitas pembayaran tersebut.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(nlm/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis