Guru – Berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) bahwa guru akan menerima tunjangan khusus.
Dalam surat keputusan (SK) Nomor 1387.1304/J5.3.3/TK/T2/2022, yang diterbitkan untuk memberikan penguatan dan kepastian terkait tunjangan khusus kepada guru.
Kabarnya puluhan ribu guru, tepatnya 56.358 yang bertugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional akan mendapatkan tunjangan khusus tersebut.
Plt. Direktur Jenderal Guru dan Ketenagakerjaan (Ditjen GTK) Kemendikbud Ristek, Nunuk Suryani menjelaskan bahwasannya selain tunjangan profesi pemerintah akan menyediakan tunjangan khusus.
Tunjangan khusus ini akan diberikan bagi seluruh guru yang telah melaksanakan tugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional, baik guru Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun bayi guru non-ASN.
Tujuan dari diberikannya tunjangan khusus ini, sebagai bentuk penghargaan bagi guru yang telah melakukan pengabdian.
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi suatu bagian dari upaya pemerintah yang ingin meningkatkan kesejahteraan guru yang berada di daerah khusus.
Mengenai tunjangan ini dari pihak pemerintah masih melakukan tahap konfirmasi.
Tepatnya, saat ini Ditjen GTK Kemendikbud Ristek telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah.
Sebelumnya, pemerintah daerah diminta untuk segera memberikan konfirmasi persetujuan nama-nama guru yang masuk sebagai nominasi penerima tunjangan khusus tersebut.
“Sekarang sudah jelas dan pemerintah daerah tinggal memberik konfirmasi persetujuan atas guru-guru yang bertugas di daerah khusus kepada pemerintah pusat,” Jelas Nunuk dalam laman GTK Kemendikbud Ristek (19/12/2022).
Dalam penyaluran mengenai tunjangan khusus sumber data yang digunakan ini berasal dari data pokok pendidikan (Dapodik) yang berasal dari sekolah.
Mengenai kelayakan oemerima gjnjangan khusus ini selanjutnya akan dilakukan tahap verifikasi.
Halaman Selanjutnya
Calon Penerima Tunjangan yang Disetujui Dinas Pendidikan
Halaman : 1 2 Selanjutnya