Kabar Baik! Ratusan Ribu Guru Akan Mendapat Tunjangan Khusus

- Editor

Kamis, 22 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru – Berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) bahwa guru akan menerima tunjangan khusus.

Dalam surat keputusan (SK) Nomor 1387.1304/J5.3.3/TK/T2/2022, yang diterbitkan untuk memberikan penguatan dan kepastian terkait tunjangan khusus kepada guru.

Kabarnya puluhan ribu guru, tepatnya 56.358 yang bertugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional akan mendapatkan tunjangan khusus tersebut.

Plt. Direktur Jenderal Guru dan Ketenagakerjaan (Ditjen GTK) Kemendikbud Ristek, Nunuk Suryani menjelaskan bahwasannya selain tunjangan profesi pemerintah akan menyediakan tunjangan khusus.

Tunjangan khusus ini akan diberikan bagi seluruh guru yang telah melaksanakan tugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional, baik guru Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun bayi guru non-ASN.

Tujuan dari diberikannya tunjangan khusus ini, sebagai bentuk penghargaan bagi guru yang telah melakukan pengabdian.

Selain itu, kebijakan ini juga menjadi suatu bagian dari upaya pemerintah yang ingin meningkatkan kesejahteraan guru yang berada di daerah khusus.

Mengenai tunjangan ini dari pihak pemerintah masih melakukan tahap konfirmasi.

Tepatnya, saat ini Ditjen GTK Kemendikbud Ristek telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah.

Sebelumnya, pemerintah daerah diminta untuk segera memberikan konfirmasi persetujuan nama-nama guru yang masuk sebagai nominasi penerima tunjangan khusus tersebut.

“Sekarang sudah jelas dan pemerintah daerah tinggal memberik konfirmasi persetujuan atas guru-guru yang bertugas di daerah khusus kepada pemerintah pusat,” Jelas Nunuk dalam laman GTK Kemendikbud Ristek (19/12/2022).

Dalam penyaluran mengenai tunjangan khusus sumber data yang digunakan ini berasal dari data pokok pendidikan (Dapodik) yang berasal dari sekolah.

Mengenai kelayakan oemerima gjnjangan khusus ini selanjutnya akan dilakukan tahap verifikasi.

Halaman Selanjutnya
Calon Penerima Tunjangan yang Disetujui Dinas Pendidikan

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis