Kabar Baik! Ratusan Ribu Guru Akan Mendapat Tunjangan Khusus

- Editor

Kamis, 22 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru – Berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) bahwa guru akan menerima tunjangan khusus.

Dalam surat keputusan (SK) Nomor 1387.1304/J5.3.3/TK/T2/2022, yang diterbitkan untuk memberikan penguatan dan kepastian terkait tunjangan khusus kepada guru.

Kabarnya puluhan ribu guru, tepatnya 56.358 yang bertugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional akan mendapatkan tunjangan khusus tersebut.

Plt. Direktur Jenderal Guru dan Ketenagakerjaan (Ditjen GTK) Kemendikbud Ristek, Nunuk Suryani menjelaskan bahwasannya selain tunjangan profesi pemerintah akan menyediakan tunjangan khusus.

Tunjangan khusus ini akan diberikan bagi seluruh guru yang telah melaksanakan tugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional, baik guru Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun bayi guru non-ASN.

Tujuan dari diberikannya tunjangan khusus ini, sebagai bentuk penghargaan bagi guru yang telah melakukan pengabdian.

Selain itu, kebijakan ini juga menjadi suatu bagian dari upaya pemerintah yang ingin meningkatkan kesejahteraan guru yang berada di daerah khusus.

Mengenai tunjangan ini dari pihak pemerintah masih melakukan tahap konfirmasi.

Tepatnya, saat ini Ditjen GTK Kemendikbud Ristek telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah.

Sebelumnya, pemerintah daerah diminta untuk segera memberikan konfirmasi persetujuan nama-nama guru yang masuk sebagai nominasi penerima tunjangan khusus tersebut.

“Sekarang sudah jelas dan pemerintah daerah tinggal memberik konfirmasi persetujuan atas guru-guru yang bertugas di daerah khusus kepada pemerintah pusat,” Jelas Nunuk dalam laman GTK Kemendikbud Ristek (19/12/2022).

Dalam penyaluran mengenai tunjangan khusus sumber data yang digunakan ini berasal dari data pokok pendidikan (Dapodik) yang berasal dari sekolah.

Mengenai kelayakan oemerima gjnjangan khusus ini selanjutnya akan dilakukan tahap verifikasi.

Halaman Selanjutnya
Calon Penerima Tunjangan yang Disetujui Dinas Pendidikan

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis