Kabar Baik! Pemerintah Akan Beri Insentif Hingga Percepatan Naik Pangkat Bagi Guru di Daerah 3T

- Editor

Jumat, 2 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah saat ini sedang mempersiapkan kebijakan untuk memenuhi kebutuhan guru serta pemerataan guru di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). Oleh karena itu, kapasitas guru perlu diperkuat.

“Terkait dengan penyebaran, jadi masalahnya bukan hanya kekurangan guru, tetapi peta penyebaran guru. Kemarin ada formasi guru di daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T), termasuk Papua, dan Nusa Tenggara Timur yang tidak terisi. Sehingga ini jadi isu yang harus diselesaikan dengan baik,” terang Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam Rapat Koordinasi Percepatan Peningkatan Peringkat PISA, di Jakarta, Kamis, 25 Januari 2024.

Menurutnya, berdasarkan peta penyebarannya, guru yang mendapat formasi luar Pulau Jawa, maka guru tersebut pindah ke Pulau Jawa. Begitu juga dengan guru yang berada di kabupaten/desa terpencil, maka mereka akan pindah ke kota.

Menanggapi permasalahan tersebut, Kementerian PANRB sedang menyiapkan kebijakan pemberian insentif hingga kenaikan pangkat bagi guru yang mengajar di daerah 3T. Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim juga mengungkapkan hal yang serupa dengan Menteri Anas.

“Soal penataan SDM sangat penting, karena pemerintah ingin Indonesia-Sentris ini bukan hanya pembangunan infrastrukturnya yang merata, tetapi juga pembangunan SDM-nya. Dan guru menjadi bagian penting pembangunan SDM agar merata di seluruh Indonesia. Maka pemerintah sesuai arahan Presiden Jokowi menyiapkan pengembangan insentif bagi guru di 3T,” kata Nadiem.

Halaman Selanjutnya,

Kebutuhan guru di daerah 3T…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 144 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis