Sudah memasuki akhir tahun 2023, tentu segala rancangan anggaran untuk tahun 2024 juga sudah mulai dipersiapkan salah satunya oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Untuk mengetahui lebih lengkap ulasan artikel kali ini, simak hingga akhir.
Kementerian Keuangan telah menerbitkan Buku 2 Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024.
Menariknya salah satu yang menjadi pembahasannya adalah berkaitan dengan nasbi tunjangan guru.
Kabarnya anggaran untuk tunjangan guru mengalami kenaikan dibandingkan di tahun 2023 ini.
Yang mana hal ini diperkuat dari rincian dana alokasi khusus nonfisik tahun 2023 sampai 2024 dalam Buku 2 Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun ANggaran 2024.
Disana tertera, bahwa anggaran untuk Tunjangan Guru ASND yang apabila dilihat di tahun 2023 mendapatkan anggaran sebesar 52,5 Triliun dan untuk RAPBN tahun 2024 mengalami kenaikan yaitu menjadi 56,7 triliun.
Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) ASND yang semula disebut dengan Dana TPG PNSD merupakan salah satu dana yang dialokasikan untuk peningkatan kualitas pendidikan.Perubahan nomenklatur tersebut dimaksudkan untuk mengakomodir penambahan atau perluasan penerima Dana TPG, yang sebelumnya hanya diberikan kepada guru PNSD mulai tahun 2022 diberikan juga kepada guru PPPK yang telah bersertifikasi.
Pemberian TPG ASND dimaksudkan untuk meningkatkan profesionalisme dan etos kerja bagi guru atau tenaga pendidik melalui peningkatan kesejahteraan guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang undangan.
Besaran dana TPG ASND setiap bulan adalah sebesar 1 kali gaji pokok guru ASND yang bersangkutan, tidak termasuk untuk gaji bulan ke 13.
Halaman selanjutnya,
Halaman : 1 2 Selanjutnya