Jurusan IPA & IPS SMA Dihapus Di Kurikulum Merdeka? Apa Gantinya?

- Editor

Senin, 20 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dengan adanya kurikulum merdeka, terjadi perubahan yang signifikan dalam dunia pendidikan. Salah satunya yaitu jurusan IPA, IPS, dan bahasa tidak lagi dijalankan.

Penghapusan jurusan IPA, IPS, dan bahasa dalam kurikulum merdeka ini merupakan  kebijakan yang  berlaku untuk semua daerah.

Penghapusan kebijakan jurusan IPA, IPS, dan bahasa tentu akan mengubah perkembangan pendidikan secara signifikan.

Sehubungan dengan penurunan jurusan IPA, IPS, dan bahasa, Departemen Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah memberikan informasi terkait kebijakan kurikulum untuk mendukung pemulihan pembelajaran.

Selain itu, kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Olahraga, Iptek menjelaskan karakteristik kurikulum di setiap jenjang. Karakteristik kurikulum merdeka pada jenjang sma yaitu dihapusnya program peminatan penjurusan.

Bila sebelumnya  guru mengetahui karakteristik siswa berdasarkan jurusan yang diambilnya, kini pada kurikulum merdeka tidak dilakukan lagi.

Disamping itu, peserta didik kelas 10 SMA perlu untuk menyiapkan diri dalam menentukan pilihan mata pelajaran di kelas 11, mata pelajaran yang dipelajari serupa dengan di SMP.

Setelah beralih ke kelas 11 dan 12, siswa dapat mengambil mata pelajaran dari kelompok mata pelajaran wajib dan memilih mata pelajaran dari kelompok MIPA, IPS, bahasa, dan keterampilan vokasi sesusai dengan minat, bakat, dan aspirasinya.

Salah satu ciri kurikulum merdeka tingkat SMA adalah pembelajaran berbasis proyek untuk meningkatkan prodi Pelajar Pancasila dilakukan minimal tiga kali dalam setahun.

Tidak hanya itu, dalam penentuan kelulusan peserta didik tidak lagi menggunakan system ujian nasional atau UN dalam proses evaluasinya.

Saat ini dalam kurikulum merdeka, siswa harus menulis essay ilmiah sebagai syarat kelulusan. Sehingga penjurusan IPA, IPS, atau bahasa bagi peserta didik tidak lagi diperlukan dalam kurikulum merdeka.

Halaman Selanjutnya

Nasib lulusan SMA yang lanjut ke perguruan tinggi negeri

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 3,027 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis