Juknis TPG Guru Madrasah, Simak Nominal dan Cara Pencairannya Jangan Sampai Ketinggalan

- Editor

Jumat, 27 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juknis TPG guru madrasah menjadi kabar baik sekaligus angin segar bagi teman – teman guru semua terutama guru yang mengabdi pada madrasah.

Salah satu langkah pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan semua guru, baik guru yang mengabdi dibawah naungan dinas maupun naungan kemenag.

Yakni pemerintah membuktikannya dengan mengeluarkan juknis TPG guru madrasah yang didalamnya mengatur terkait Tunjangan Profesi Guru bagi guru yang bernaung dibawah naungan kemenag.

Mari kita sambut dan mari kita respon bersama dengan selalu membuka ruang informasi agar segala update tentang pendidikan di Indonesia tidak pernah ketinggalan bagi bapak ibu guru semua.

Juknis TPG guru madrasah dikeluarkan pemerintah guna menyikapi semangat dan daya juang semua guru dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Lalu bagaimana penjelasan terkait juknis TPG guru madrasah sekaligus nominal serta cara pencairannya.

Simak penjelasan berikut ini terkait juknis TPG guru madrasah sekaligus nominal serta cara pencairannya.

Berikut ini merupakan penjelasan terkait juknis TPG guru madrasah sekaligus nominal serta cara pencairannya.

Juknis TPG Guru Madrasah Tingkatkan Kesejahteraan Guru

Kemenag telah merilis juknis resmi pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala sekolah, serta pengawas sekolah melalui keputusan Dirjen Pendidikan Islam nomor 7475 tahun 2022.

Kategori Guru Madrasah Penerima TPG

Berdasarkan juknis tersebut, terdapat tunjangan profesi yang diberikan kepada:

  1. guru dan kepala sekolah berstatus ASN.
  2. pengawas madrasah.
  3. guru dan kepala sekolah non ASN yang sudah disetarakan (inpassing).
  4. guru dan kepala sekolah non ASN yang belum disetarakan (non inpassing).

Besaran Tunjangan Sertifikasi

Empat kategori guru dan tendik di atas mendapatkan besaran tunjangan sertifikasi yang berbeda-beda, berikut rinciannya:

  1. Bagi guru dan kepala sekolah ASN diberikan tunjangan sebebsar 1 kali gaji pokok per bulan.
  2. Bagi pengawas sekolah diberikan tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok per bulan.
  3. Guru dan kepala sekolah non ASN yang sudah disetarakan (inpassing) mendapatkan tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok per bulan sesuai SK inpassing tanpa memperhitungkan masa kerja serta disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Guru dan kepala sekolah non ASN yang belum disetarakan (non inpassing) mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp1,5 juta per bulan disesuaikan dengan peraturan berlaku.

 

Tunjangan profesi bagi guru yang telah disebutkan di atas dapat diberikan secara bertahap maupun setiap bulan disesuaikan dengan kondisi satuan kerja.

Hal ini dapat ditemukan dalam penjelasan Mekanisme Pembayaran juknis resmi Kemenag pada poin 3 yang berbunyi:

“Pembayaran tunjangan profesi dapat diberikan secara bertahap atau setiap bulan sesuai kondisi satuan kerja.”

jelasnya, tunjangan profesi ini dibayarkan terhitung mulai bulan Januari tahun anggaran berikutnya setelah guru atau tensik mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kemendikbud dan telah ditampilkan lewat SIMPATIKA melalui format S26e.

 

Halaman Selanjutnya

Syarat Guru Penerima…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis