Juknis Pengelolaan Dana BOSP, Guru Wajib Tahu! Simak Selengkapnya

- Editor

Kamis, 12 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pembayaran honor GTK SD SMP SMA SMK digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan. Pembayaran honor diberikan kepada guru dan/atau tenaga kependidikan. Guru yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan:

  1. berstatus bukan aparatur sipil negara;
  2. tercatat pada Dapodik;
  3. memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan
  4. belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

Tenaga Kependidikan yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan:

  1. berstatus bukan aparatur sipil negara; dan
  2. ditugaskan oleh kepala sekolah/penyelenggara Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.

Ketentuan penggunaan pembayaran honor paiing banyak 50% (lima puluh persen) dan persyaratan memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan dapat dikecualikan pada masa penetapan status bencala alam/ non-alam yang ditetapkan oieh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

 

Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja terdiri atas komponen penggunaan Dana BOS Kinerja bagi:

  1. sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak;
  2. sekolah yang memiliki prestasi; dan
  3. sekolah yang memiliki kemajuan terbaik.

Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja bagi sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak meliputi:

  1. pengembangan sumber daya manusia;
  2. pembelajaran dengan paradigma baru;
  3. digitalisasi sekolah; dan
  4. perencanaan berbasis data.

Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja bagi sekolah yang memiliki prestasi meliputi:

  1. asesmen dan pemetaan talenta;
  2. pengembangan talenta dan aktualisasi prestasi; dan/ atau
  3. pengelolaan manajemen dan ekosistem.

 

Halaman Selanjutnya

Bagi sekolah yang…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis