Pembayaran honor GTK SD SMP SMA SMK digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan. Pembayaran honor diberikan kepada guru dan/atau tenaga kependidikan. Guru yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan:
- berstatus bukan aparatur sipil negara;
- tercatat pada Dapodik;
- memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan
- belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
Tenaga Kependidikan yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan:
- berstatus bukan aparatur sipil negara; dan
- ditugaskan oleh kepala sekolah/penyelenggara Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.
Ketentuan penggunaan pembayaran honor paiing banyak 50% (lima puluh persen) dan persyaratan memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan dapat dikecualikan pada masa penetapan status bencala alam/ non-alam yang ditetapkan oieh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja terdiri atas komponen penggunaan Dana BOS Kinerja bagi:
- sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak;
- sekolah yang memiliki prestasi; dan
- sekolah yang memiliki kemajuan terbaik.
Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja bagi sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak meliputi:
- pengembangan sumber daya manusia;
- pembelajaran dengan paradigma baru;
- digitalisasi sekolah; dan
- perencanaan berbasis data.
Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja bagi sekolah yang memiliki prestasi meliputi:
- asesmen dan pemetaan talenta;
- pengembangan talenta dan aktualisasi prestasi; dan/ atau
- pengelolaan manajemen dan ekosistem.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya