Juknis Pengelolaan Dana BOSP, Guru Wajib Tahu! Simak Selengkapnya

- Editor

Kamis, 12 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juknis pengelolaan dana BOSP merupakan petunjuk teknis yang digunakan untuk mengatur regulasi pengelolaan dana BOSP.

Dana BOSP sendiri merupakan dana yang diterima oleh sekolah guna memperlancar segala pendanaan yang berhubungan dengan berjalannya pendidikan di sekolah.

Dana yang diterima sekolah tersebut tidak hanya sekedar nominal biasa, akan tetapi sekolah menerima dana BOSP dengan nominal yang besar.

Berdasar nominal yang tidak sedikit tersebut Kemendikbudristek mengeluargan regulasi yang terangkum dalam juknis pengelolaan dana BOSP.

Dalam rangka meningkatkan pemahaman guru pengelola dana BOS berikut ini merupakan penjelasan terkait juknis pengelolaan dana BOSP.

Lalu bagaimana penjelasan lengkapnya terkait juknis pengelolaan dana BOSP yang wajib guru ketahui.

Simak penjelasan berikut ini terkait juknis pengelolaan dana BOSP yang wajib guru ketahui.

Berikut ini merupakan penjelasan terkait juknis pengelolaan dana BOSP yang wajib guru ketahui.

Juknis Pengelolaan Dana BOSP Kemendikbudristek

Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOS 2023 tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2023.

Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah Dana BOSP untuk operasional Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Penerima Dana Bos

Satuan Pendidikan Penerima Dana BOS Tahun 2023 adalah :

  1. SD;
  2. SDLB;
  3. SMP;
  4. SMPLB;
  5. SMA;
  6. SMALB; dan
  7. SMK

Komponen Penggunaan Dana BOS

Komponen penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terdiri atas komponen Dana BOS Reguler dan komponen Dana BOS Kinerja.

Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah.

Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah Dana BOS yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang dinilai berkinerja baik.

Dana BOS digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan pada Satuan Pendidikan sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOS. Komponen penggunaan Dana BOS terdiri atas:

  1. komponen Dana BOS Reguler; dan
  2. komponen Dana BOS Kinerja.

Komponen penggunaan Dana BOS Reguler SD SMP SMA SMK meliputi:

  1. penerimaan Peserta Didik baru;
  2. pengembangan perpustakaan;
  3. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
  4. pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembeiajaran;
  5. pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;
  6. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
  7. pembiayaan langganan daya dan jasa;
  8. pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
  9. penyediaan alat multimedia pembelajaran;
  10. penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian;
  11. penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/ atau
  12. pembayaran honor.

 

Halaman Selanjutnya

Pembayaran honor GTK…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis