Juknis pengelolaan dana BOSP merupakan petunjuk teknis yang digunakan untuk mengatur regulasi pengelolaan dana BOSP.
Dana BOSP sendiri merupakan dana yang diterima oleh sekolah guna memperlancar segala pendanaan yang berhubungan dengan berjalannya pendidikan di sekolah.
Dana yang diterima sekolah tersebut tidak hanya sekedar nominal biasa, akan tetapi sekolah menerima dana BOSP dengan nominal yang besar.
Berdasar nominal yang tidak sedikit tersebut Kemendikbudristek mengeluargan regulasi yang terangkum dalam juknis pengelolaan dana BOSP.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman guru pengelola dana BOS berikut ini merupakan penjelasan terkait juknis pengelolaan dana BOSP.
Lalu bagaimana penjelasan lengkapnya terkait juknis pengelolaan dana BOSP yang wajib guru ketahui.
Simak penjelasan berikut ini terkait juknis pengelolaan dana BOSP yang wajib guru ketahui.
Berikut ini merupakan penjelasan terkait juknis pengelolaan dana BOSP yang wajib guru ketahui.
Juknis Pengelolaan Dana BOSP Kemendikbudristek
Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOS 2023 tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2023.
Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah Dana BOSP untuk operasional Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Penerima Dana Bos
Satuan Pendidikan Penerima Dana BOS Tahun 2023 adalah :
- SD;
- SDLB;
- SMP;
- SMPLB;
- SMA;
- SMALB; dan
- SMK
Komponen Penggunaan Dana BOS
Komponen penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terdiri atas komponen Dana BOS Reguler dan komponen Dana BOS Kinerja.
Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah.
Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah Dana BOS yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang dinilai berkinerja baik.
Dana BOS digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan pada Satuan Pendidikan sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOS. Komponen penggunaan Dana BOS terdiri atas:
- komponen Dana BOS Reguler; dan
- komponen Dana BOS Kinerja.
Komponen penggunaan Dana BOS Reguler SD SMP SMA SMK meliputi:
- penerimaan Peserta Didik baru;
- pengembangan perpustakaan;
- pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
- pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembeiajaran;
- pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
- pembiayaan langganan daya dan jasa;
- pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
- penyediaan alat multimedia pembelajaran;
- penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian;
- penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/ atau
- pembayaran honor.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya