Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

- Editor

Selasa, 8 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo by https://www.kemenkeu.go.id/

Photo by https://www.kemenkeu.go.id/

Kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah resmi menetapkan petunjuk teknis (juknis) mengenai pemberian gaji ke-13. Keputusan ini menjadi angin segar bagi para purnabakti yang telah mengabdikan diri kepada negara, memberikan kepastian mengenai hak finansial yang akan mereka terima. Gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah kepada para pensiunan PNS, sebagai wujud apresiasi atas jasa-jasa mereka selama masa pengabdian. Pemberian gaji ke-13 ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi para pensiunan, terutama dalam menghadapi kebutuhan hidup yang terus meningkat.

Dasar Hukum dan Tujuan Pemberian Gaji ke-13

Pemberian gaji ke-13 bagi pensiunan PNS memiliki dasar hukum yang kuat, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tujuan utama dari pemberian gaji ke-13 ini adalah:

  • Meningkatkan kesejahteraan para pensiunan PNS.
  • Memberikan penghargaan atas jasa-jasa mereka selama masa pengabdian.
  • Membantu meringankan beban ekonomi para pensiunan, terutama dalam menghadapi hari raya atau tahun ajaran baru.

Komponen Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS

Gaji ke-13 untuk pensiunan PNS terdiri dari beberapa komponen, antara lain:

  • Gaji pokok pensiunan.
  • Tunjangan keluarga.
  • Tunjangan pangan.

Besaran gaji ke-13 yang diterima oleh setiap pensiunan PNS akan bervariasi, tergantung pada golongan, masa kerja, dan komponen tunjangan yang berlaku.

Ketentuan dan Persyaratan Penerima Gaji ke-13

Untuk dapat menerima gaji ke-13, pensiunan PNS harus memenuhi beberapa ketentuan dan persyaratan, antara lain:

  • Berstatus sebagai pensiunan PNS yang sah.
  • Terdaftar dalam database PT Taspen (Persero).
  • Memiliki nomor pokok pensiun (NPP).

Proses pencairan gaji ke-13 akan dilakukan oleh PT Taspen (Persero), sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh pemerintah.

Nominal Gaji ke-13

Nominal gaji ke-13 yang akan diterima oleh pensiunan PNS akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara. Pemerintah berupaya untuk memberikan nominal yang layak dan sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini. Informasi detail mengenai nominal gaji ke 13 dapat dilihat di peraturan menteri keuangan yang terbaru.

Tingkatkan Literasi, Info Guru Terbaru dan Diklat gratis melalui Channel telegram “Komunitas Guru indonesia” link berikut https://t.me/KomunitasGuruIndonesiaa

Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru

Ready PERANGKAT AJAR KURMER GANJIL DAN GENAP   Perangkat Ajar yang Anda dapat :   1. Perangkat 2 semester ganjil/genap tahun ajar terbaru  2. Analisis Keterkaitan CP dan ATP   3. Analisis Kompetensi   4. Analisis SKL   5. Jurnal Mengajar Guru   6. KKTP   7. Pemetaan Kompetensi   8. Penetapan IPK   9. Analisis Alokasi Waktu   10. Program Semester   11. Program Tahunan   12. ATP   13. Modul Ajar .. Mau pesan? https://bit.ly/PerangkatKURMERTERBARU

Halaman Selanjutnya

Dampak Positif Pemberian Gaji ke-13…

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis