Jokowi Setujui RPP Manajemen ASN, KemenPANRB Akan Terapkan Kebijakan Ini bagi Tenaga ASN dan Non ASN

- Editor

Rabu, 14 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN merupakan turunan dari Undang-Undang No. 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Penyusunan RPP tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) akhirnya disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas di Jakarta, pada Senin, 12 Februari 2024.

16 Substansi RPP Manajemen ASN

RPP Manajemen ASN memiliki 16 substansi, di antaranya:

  1. Penguatan budaya kerja
  2. Perluasan ruang lingkup dan mekanisme bekerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  3. Penataan tenaga non-ASN
  4. Jabatan manajerial dan nonmanajerial
  5. Resiprokal ASN dan prajurit TNI/anggota Polri
  6. Perbaikan kesejahteraan ASN
  7. Hak dan kewajiban ASN
  8. Penetapan kebutuhan ASN
  9. Pengadaan CASN
  10. Penguatan kinerja pegawai ASN
  11. Pengembangan talenta dan karier
  12. Pengembangan kompetensi
  13. Pemberhentian ASN
  14. Organisasi profesi ASN
  15. Digitalisasi manajemen ASN
  16. Penyelesaian sengketa.

Kedepannya, Anas menginstruksikan agar dibentu panitia antar kementerian sesuai arahan dari presiden.

“Karena Bapak Presiden berpesan agar dalam penyusunan RPP tersebut dilakukan dengan berkoordinasi bersama Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) yang berkaitan dengan substansi yang akan diatur dalam RPP Manajemen ASN,” jelas Anas.

Pada kesempatan kali ini, Kementerian PANRB telah melakukan pembahasan berbagai hal yang berkaitan dengan RPP Manajemen ASN. Pembahasan dilakukan bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), serta Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) untuk mempersiapkan permohonan izin prakarsa tersebut.

Sebelum izin prakarsa RPP Manajemen ASN disetujui, ada beberapa substansi yang telah rampung dibahas, yaitu Pengembangan Kompetensi, Pengelolaan Kinerja, Jenis dan Kedudukan, Perencanaan Kebutuhan, Pengadaan, Digitalisasi, Manajemen Perubahan, Evaluasi Manajemen ASN, serta Nilai Dasar Kode Etik dan Kode Perilaku ASN.

Apabila penyusunan RPP Manajemen ASN rampung, lalu bagaimana nasib ASN (PPPK dan PNS) dan Non ASN atau honorer kedepannya?

Halaman selanjutnya,

Nasib tenaga ASN dan Non ASN…

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 547 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis