Setiap Bulan Jenis Tunjangan Baru Akan Diberikan Kepada PNS

- Editor

Jumat, 5 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Baru – Tunjangan baru adalah informasi menarik bagi para pegawai negeri sipil di seluruh Negeri, karena tahun 2022 terdapat jenis tunjangan baru yang dapat diberikan setiap bulan. Ternyata jenis tunjangan baru yang akan diberikan setiap bulan kepada PNS pada tahun 2022  adalah tunjangan jabatan fungsional perencana.

Peraturan mengani tunjangan telah dijelaskan di dalam Perpres Nomor 97 Tahun 2022, dalam peraturan tersebut dijelaskan mengenai subsidi jabatan fungsional perencana yang akan diberikan untuk PNS. Menurut peraturan tersebut dijelaskan bahwa subsidi jabatan fungsional perencana akan diberikan kepada dua jenis PNS.

PNS yang bekerja pada instansi pusat yang bersumber dari APBN adalah jenis pertama yang akan menerima tunjangan tersebut. PNS yang bekerja pada instansi daerah yang bersumber dari APBD adalah jenis kedua yang dapat menerima hal tersebut.

Mengenai subsidi tersebut tercatat pada Perpres Nomor 97 Tahun 2022 adalah meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan peforma kinerja PNS yang telah melakukan tugas perencana secara penuh.

Oleh sebab itu, dalam memberikan apresiasi terhadap kinerja  PNS yang melakukan tugas dengan baik secara penuh dalam jabatan fungsional perencana, maka subsidi jabatan fungsional perencana kepada PNS adalah salah satu rencana pemerintah sebagai bentuk apresiasi

PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh selama jabatan fungsional perencana dan akan diberikan tunjangan jabatan fungsional perencana setiap bulannya juga telah dijelaskan pada pasal 2 Perpres Nomor 97 Tahun 2022.

Pemberian tunjangan jabatan fungsional perencana dapat dihentikan apabila PNS tidak diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional perencana, seperti yang dijelaskan pada pasal 2 hal tersebut juga telah dijelaskan pada pasal 5 Perpres.

Apabila Perpres ini telah berlaku, selanjutnya Perpres Nomor 44 Tahun 2007 terkait tunjangan jabatan fungsional perencana dicabut dan dinyatakan tidak berlaku karena hal tersebut telah dijelaskan pada pasal 7 Perpres Nomor 97 Tahun 2022.

Halaman Selanjutnya

Besaran Tunjangan

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 113 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis