Adapun berikut ketentuan penambahan nilai pada seleksi kompetens teknis sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Peme
1. Pelamar disabilitas mendapat nilai tambahan sebanyak 10% (sepuluh persen);
2. Pelamar yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar mendapatkan nilai tambahan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari nilai paling tinggi pada kompetensi teknis; dan
3. Jika pelamar mendapatkan nilai, diberikan nilai paling tingggi kompetensi teknis tidak lebih dari 100% (seratus persen) dari nilai paling tinggi pada kompetensi teknis.
Demikian informasi mengenai afirmasi PPPK Guru dan Tenaga Teknis 2022 sesuai dengan peraturan yang berlaku dari KemenPAN-RB. (mfs/mfs)
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!