Jenis Karya Inovatif Sederhana untuk Kenaikan Pangkat Guru

- Editor

Senin, 7 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karya Inovatif Sederhana – Karya inovatif menjadi salah satu prasyarat penting bagi guru untuk bisa memenuhi angka kredit yang ideal dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam salah satu unsur utama dalam pengembangan keprofesian guru secara berkelanjutan (PKB).

Sedangkan, bentuk dari karya inovatif sederhana bagi guru pun beragam, tujuannya adalah agar guru bisa memilih dan menentukan jenis karya inovatif yang sesuai dengan kemampuan maupun tingkat kompetensinya.

Seperti yang telah diatur secara khusus oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudaya, karya inovatif memiliki pengertian sebagai karya atau bentuk dari hasil pengembangan dan pengimplementasian ilmu pengetahuan, mulai dari kategori seni, teknologi ataupun karya inovatif sederhana lainnya yang bisa dimanfaatkan tak hanya untuk kebutuhan pendidikan tapi juga bagi masyarakat secara luas.

Pembuatan karya inovatif menjadi bagian tak terpisahkan dalam pemenuhan angka kredit seperti yang telah diatur dalam PermpenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2009 khususnya pada Pasal 17 yang mengatur tentang jumlah minimal angka kredit yang harus dipenuhi agar bisa memperoleh kenaikan pangkat maupun golongan bagi guru.

Dengan teknis unsur utama pengembangannya berasal dari proses keprofesian guru berkelanjutan yang didalamnya terdapat sub unsur-sub unsur dan salah satunya karya inovatif  atau publikasi hasil karya ilmiah.

Bentuk dan Jenis Karya Inovatif Sederhana

Dalam proses pembuatannya, karya inovatif bisa dilakukan atau dibuat secara perorangan atau bisa juga dilakukan secara berkelompok antar para guru bisa saling bekerjasama. Berikut bentuk karya inovatif sederhana yang bisa dijadikan referensi:

  • Membuat atau membuat contoh teknologi tepat guna baik untuk pendidikan maupun yang bersifat untuk kepentingan masyarakat secara luas.
  • Menciptakan atau membuat sebuah karya seni bernilai tinggi yang belum pernah dibuat baik oleh orang maupun seniman lainnya.
  • Membuat atau menciptakan alat penunjang  proses pembelajaran atau bisa juga melakukan modifikasi alat penunjang agar lebih praktis dan lebih mudah digunakan, bisa berbentuk alat peraga maupun alat praktikum pendidikan yang bisa memudahkan proses pembelajaran di sekolah khususnya untuk para siswa. 

Tiap karya inovatif yang berhasil diciptakan atau dibuat harus melalui pula proses publikasi dalam hal manfaat yang muncul dari karya inovatif yang telah dibuat yang proses publikasinya dilakukan setidaknya pada level daerah atau kabupaten maupun kota di tempat guru mengajar.

Tujuannya adalah agar karya inovatif bisa juga dilihat proses pemanfaatannya bahkan jika dipandang perlu, karya inovatif sederhana buatan guru bisa juga dilakukan proses produksi secara massal karena dianggap memiliki manfaat maupun fungsi yang efektif untuk menunjang proses pendidikan maupun untuk kebutuhan masyarakat secara luas dalam hal pemanfaatanya.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 110 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis