Jenis Karya Inovatif Sederhana untuk Kenaikan Pangkat Guru

- Editor

Senin, 7 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karya Inovatif Sederhana – Karya inovatif menjadi salah satu prasyarat penting bagi guru untuk bisa memenuhi angka kredit yang ideal dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam salah satu unsur utama dalam pengembangan keprofesian guru secara berkelanjutan (PKB).

Sedangkan, bentuk dari karya inovatif sederhana bagi guru pun beragam, tujuannya adalah agar guru bisa memilih dan menentukan jenis karya inovatif yang sesuai dengan kemampuan maupun tingkat kompetensinya.

Seperti yang telah diatur secara khusus oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudaya, karya inovatif memiliki pengertian sebagai karya atau bentuk dari hasil pengembangan dan pengimplementasian ilmu pengetahuan, mulai dari kategori seni, teknologi ataupun karya inovatif sederhana lainnya yang bisa dimanfaatkan tak hanya untuk kebutuhan pendidikan tapi juga bagi masyarakat secara luas.

Pembuatan karya inovatif menjadi bagian tak terpisahkan dalam pemenuhan angka kredit seperti yang telah diatur dalam PermpenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2009 khususnya pada Pasal 17 yang mengatur tentang jumlah minimal angka kredit yang harus dipenuhi agar bisa memperoleh kenaikan pangkat maupun golongan bagi guru.

Dengan teknis unsur utama pengembangannya berasal dari proses keprofesian guru berkelanjutan yang didalamnya terdapat sub unsur-sub unsur dan salah satunya karya inovatif  atau publikasi hasil karya ilmiah.

Bentuk dan Jenis Karya Inovatif Sederhana

Dalam proses pembuatannya, karya inovatif bisa dilakukan atau dibuat secara perorangan atau bisa juga dilakukan secara berkelompok antar para guru bisa saling bekerjasama. Berikut bentuk karya inovatif sederhana yang bisa dijadikan referensi:

  • Membuat atau membuat contoh teknologi tepat guna baik untuk pendidikan maupun yang bersifat untuk kepentingan masyarakat secara luas.
  • Menciptakan atau membuat sebuah karya seni bernilai tinggi yang belum pernah dibuat baik oleh orang maupun seniman lainnya.
  • Membuat atau menciptakan alat penunjang  proses pembelajaran atau bisa juga melakukan modifikasi alat penunjang agar lebih praktis dan lebih mudah digunakan, bisa berbentuk alat peraga maupun alat praktikum pendidikan yang bisa memudahkan proses pembelajaran di sekolah khususnya untuk para siswa. 

Tiap karya inovatif yang berhasil diciptakan atau dibuat harus melalui pula proses publikasi dalam hal manfaat yang muncul dari karya inovatif yang telah dibuat yang proses publikasinya dilakukan setidaknya pada level daerah atau kabupaten maupun kota di tempat guru mengajar.

Tujuannya adalah agar karya inovatif bisa juga dilihat proses pemanfaatannya bahkan jika dipandang perlu, karya inovatif sederhana buatan guru bisa juga dilakukan proses produksi secara massal karena dianggap memiliki manfaat maupun fungsi yang efektif untuk menunjang proses pendidikan maupun untuk kebutuhan masyarakat secara luas dalam hal pemanfaatanya.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April
Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!
Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 10:17 WIB

Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!

Selasa, 23 April 2024 - 17:00 WIB

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!

Senin, 22 April 2024 - 11:41 WIB

Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN

Berita Terbaru