Setiap guru yang ada di Indonesia tentu saja mempunyai keinginan dan juga diwajibkan untuk mengikuti kegiatan sertifikasi guru, sehingga dengan hal itu guru dapat menjadi profesional dan diakui oleh masyarakat Indonesia.
Proses sertifikasi terhadap sebuah profesi menjadi hal yang sangat sangat penting misalnya saja sertifikasi guru, karena hal ini dapat memastikan pemilik profesi mempunyai kompetensi yang mendukung.
Berdasarkan pada peraturan yang berlaku, proses sertifikasi guru mempunyai prosedur dan jenis-jenis yang berbeeda. Dilihat dari segi jenisnya proses sertifikasi ini terbagi menjadi tiga pola yaitu sebagai berikut:
- Pola PSPL
Jenis atau pola yang pertama ditujukan untuk guru yaitu Pemberian Sertifikasi Pendidik Secara Langsung (PSPL). Melalui pol aini maka proses sertifikasi dimulai dengan pemerikasaan berkas terlebih dahulu.
Selanjutny baru masuk ke tahap uji kompetensi dan disusul dengan hasil pengumuman uji kompetensi tersebut. Terdapat beberapa kriteria atau persyaratan khusus untuk guru di Indonesia supaya dapat mengikuti pola satu ini. Diantarannya yaitu sebagai berikut:
- Guru yang telah mempunyai kualifikasi akademik S2 atau S3 yang berasal dari perguruan tinggi yang terakreditasi di dalam bidan pendidiakn atau bidang studi yang bersangkutan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran.
Mata pelajaran yang telah diampu oleh guru dengan golongan paling rendah IVb atau yang telah memenuhi angka kredit kumulatif yang setara dengan golongan IVb
- Guru kelas yang telah mempunyai kualitas akademik S2 atau S3 berasal dari perguruan tinggi yang terakreditasi di dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang bersangkutan dengan tugas yang telah diampunya dengan golongan paling rendah IVb.
Ataupun guru yang telah memenuhi angka kredit kumulatif yang selevel atau setara dengan golongan IVb.
- Guru bimbingan dan konseling (BK) atau konselor yang telah mempunyai kualifikasi akademik S2 atau S3 berasal dari perguruan tinggi terakreditasi di dalam bidan kependidikan atau bidang studi yang bersangkutan dengan tugas dari bimbingan dan konseling.
Mempunyai golongan paling rendah IVb atau yang telah mempunyai angka kredit kumulatif setara dengan golongan IVb
- Guru yang diangkat pada jabatan pengawas di satuan pendidikan yang telah memiliki kualifikasi akademik S2 atau S3 yang berasal dari perguruan tinggi terakreditasi di dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang bersangkutan dengan tugas kepengawasan.
Mempunyai golongan paling rendah IVb atau yang telah memenuhi angka kredit kumulatif yang setara dengan golongan IVb
- Guru yang dsudah mempunyai golongan paling rendah IVc atau yang sudah memenuhi angka kredit kumulatif yang setara dengan golongan IVc (melewati inpassing)
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya