Jenis-Jenis Sertifikasi Guru Yang Wajib Diketahui

- Editor

Senin, 13 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setiap guru yang ada di Indonesia tentu saja mempunyai keinginan dan juga diwajibkan untuk mengikuti kegiatan sertifikasi guru, sehingga dengan hal itu guru dapat menjadi profesional dan diakui oleh masyarakat Indonesia.

Proses sertifikasi terhadap sebuah profesi menjadi hal yang sangat sangat penting misalnya saja sertifikasi guru, karena hal ini dapat memastikan pemilik profesi mempunyai kompetensi yang mendukung.

Berdasarkan pada peraturan yang berlaku, proses sertifikasi guru mempunyai prosedur dan jenis-jenis yang berbeeda. Dilihat dari segi jenisnya proses sertifikasi ini terbagi menjadi tiga pola yaitu sebagai berikut:

  1. Pola PSPL

Jenis atau pola yang pertama ditujukan untuk guru yaitu Pemberian Sertifikasi Pendidik Secara Langsung (PSPL). Melalui pol aini maka proses sertifikasi dimulai dengan pemerikasaan berkas terlebih dahulu.

Selanjutny baru masuk ke tahap uji kompetensi dan disusul dengan hasil pengumuman uji kompetensi tersebut. Terdapat beberapa kriteria atau persyaratan khusus untuk guru di Indonesia supaya dapat mengikuti pola satu ini. Diantarannya yaitu sebagai berikut:

  • Guru yang telah mempunyai kualifikasi akademik S2 atau S3 yang berasal dari perguruan tinggi yang terakreditasi di dalam bidan pendidiakn atau bidang studi yang bersangkutan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran.

Mata pelajaran yang telah diampu oleh guru dengan golongan paling rendah IVb atau yang telah memenuhi angka kredit kumulatif yang setara dengan golongan IVb

  • Guru kelas yang telah mempunyai kualitas akademik S2 atau S3 berasal dari perguruan tinggi yang terakreditasi di dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang bersangkutan dengan tugas yang telah diampunya dengan golongan paling rendah IVb.

Ataupun guru yang telah memenuhi angka kredit kumulatif yang selevel atau setara dengan golongan IVb.

  • Guru bimbingan dan konseling (BK) atau konselor yang telah mempunyai kualifikasi akademik S2 atau S3 berasal dari perguruan tinggi terakreditasi di dalam bidan kependidikan atau bidang studi yang bersangkutan dengan tugas dari bimbingan dan konseling.

Mempunyai golongan paling rendah IVb atau yang telah mempunyai angka kredit kumulatif setara dengan golongan IVb

  • Guru yang diangkat pada jabatan pengawas di satuan pendidikan yang telah memiliki kualifikasi akademik S2 atau S3 yang berasal dari perguruan tinggi terakreditasi di dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang bersangkutan dengan tugas kepengawasan.

Mempunyai golongan paling rendah IVb atau yang telah memenuhi angka kredit kumulatif yang setara dengan golongan IVb

  • Guru yang dsudah mempunyai golongan paling rendah IVc atau yang sudah memenuhi angka kredit kumulatif yang setara dengan golongan IVc (melewati inpassing)

Halaman Selanjutnya

2. Pola PF

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 1,261 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis