Jenis – Jenis Bahan Ajar dan Prinsip Penyusunannya Pada Kurikulum Merdeka

- Editor

Rabu, 9 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menurut Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas, bahan ajar adalah segala bentuk bahan yang digunakan untuk membantu guru dalam melaksanakan kegiatan belajar murid.

Bahan tersebut dapat berupa bahan tertulis maupun yang tidak tertulis, yang digunakan guru sebagai bahan belajar bagi murid, dan membantu guru dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar di kelas.

Selain itu juga berisi substansi kompetensi yang perlu dicapai murid dan alat evaluasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar murid.

Jenis – Jenis Bahan Ajar

Menurut Ellington dan Ralf (1997) mengelompokkan menjadi 6 jenis, antara lain sebagai berikut :

Pertama, bahan ajar cetak dan duplikatnya. Misalnya handout materi, modul, lembar kerja murid, bahan belajar mandiri terstruktur, dan bahan diskusi untuk kelompok.

Kedua, bahan ajar display yang tidak diproyeksikan, misalnya flipchart, poster, model, dan foto.

Ketiga, bahan ajar display diam yang diproyeksikan, misalnya berupa slide, filmstrip

Keempat, bahan ajar audio, misalnya audio disc, podcast, audiotapes, dan siaran radio.

Kelima, bahan ajar audio visual, misalnya program slide suara, video, film, siaran televisi.

Keenam, bahan ajar komputer, misalnya computer assisted instruction (CAI), dan computer based tutorial (CBT).

Ini adalah bahan-bahan ajar yang disusun secara sistematis oleh guru dan digunakan sebagai pedoman untuk memungkinkan proses belajar murid, dalam rangka mencapai tujuan pembelajaran.

Sebetulnya bahan ajar ini telah disusun oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Namun agar pembelajaran dapat lebih kontekstual, kreatif, mengasyikan, dan bermakna, guru dapat menyusun sendiri, atau mengadaptasi template tersebut, agar lebih sesuai dengan kondisi murid pada satuan pendidikan setempat.

Halaman Selanjutnya

Prinsip – Prinsip Penyusunan Bahan Ajar

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 319 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru