Jelang Penghapusan Tenaga Honorer, Penting Disimak Penjelasan BKN

- Editor

Kamis, 20 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penghapusan Tenaga Honorer – Rencana mengenai  penghapusan tenaga honorer atau Pegawai Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah yang akan mulai direalisasikan tahun 2023, sudah masuk  dalam tahap perencanaan.

Tahap perencanaan penghapusan non ASN atau tenaga honorer ini telah memasuki tahap pendataan dan pra finalisasi.

Pendataan ini merupakan sebuah kebijakan pemerintah untuk menangani permasalahan non ASN atau tenaga honorer, yang bertujuan untuk memetakan jumlah tenaga honorer yang ada di tiap instansi pemerintahan baik instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Penghapusan tenaga honorer juga dibahas dalam kanal YouTube ASN Pelayan Publik, pada Kamis, 20 Oktober 2022. Dibahas mengenai BKN yang menjelaskan mengenai proses pendataan non ASN atau tenaga honorer yang sedang berlangsung. 

Terdapat beberapa pertanyaan pertanyaan yang dijawab oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara)

  • Bagaimana mekanisme untuk memperbaiki dokumen yang salah atau belum di upload setelah menyelesaikan pendaftaran dan telah me- resume nya? 

BKN menjawab:

Apabila tenaga non ASN telah melakukan pembuatan akun, melakukan pendaftaran, dan mengisi data riwayat pekerjaan. Lalu, melakukan resume dan submit, maka tidak bisa lagi meng-update.

Akan tetapi, di sistem tersedia di sisi instansi, untuk melakukan reset, hanya nanti non ASN harus menghubungi instansi terkait jika berkenan melakukan reset.

  • Non ASN mulai bekerja pada bulan Juni 2021 dan SK atau Surat Keterangan dibuat pada 1 Juli 2021, sampai sekarang masih aktif bekerja. Apakah bisa menjadi syarat pemetaan PPPK yang saat ini sedang didata?

BKN menjawab:

Pendataan non ASN hanya sekedar mendata jumlah saja dan juga sebagai pedoman untuk membuat kebijakan ke depan.

Salah satu yang menjadi persyaratan dari MenpanRB yaitu harus memiliki masa kerja minimal satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021, maka apabila SK yang dimiliki per 1 Juli 2021, maka bagi non ASN yang bersangkutan belum memenuhi persyaratan untuk diikutkan pendataan

Halaman selanjutnya

Tenaga non ASN yang…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis