Jawaban BKN Terkait Permasalahan Non ASN

- Editor

Kamis, 20 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jawaban BKN – Pada saat ini banyak berita mengenai tenaga honorer atau pegawai non ASN. Terdapat beragai permasalahan yang dialamai oleh tenaga honorer atau pegawai non ASN tersebut terkait rencana penghapusan non ASN. Terdapat jawaban BKN terkait permasalahn non ASN.

Pada saat pemerintah tengah merencanakan untuk melakukan penghapusan kepada pegawai honorer atau pegawai non ASN yang berada di lingkungna instnasi pemerintah. Rencanan untuk melakukan penghapusan tenaga honorer tersebut telah masuk dalam tahap pendataan dan juga prafinalisasi.

Pendataan untuk tenaga honorer atau pegawai non ASN tersebut adalah kebijakan pemerintah untuk melakukan penanganan terhadap berbagai permasalahan pegawai tenaga honorer atau pegawai non ASN.

Selain itu BKN atau Badan Kepegawaian Negara juga meberikan penjelasan mengenai pendataan yang tengah berlangsung tersebut. Terdapat tanya jawab antara BKN dan juga penanya dalam chanel youtube ASN Pelayan Publik.

Tanya jawab tersebut adalah sebagai berikut:

Pertanyaan dari tenaga honorer mengenai telah menyelesaikan pendaftaran dan telah meresume, akan tetapi terdapat dokumen yang salah atau belum dilakukan penguploadan. Bagamana mekanismen untuk hal tersebut?

Jawaban Dari BKN:

Untuk tenaga honorer yang telah melakukan pembuatan akun, melakukan pendaftaran, dan juga mengisi riwayat perkerjaan. Kemudian melakukan resume dan juga submit, maka tidak dapat lagi mengupdate.

Tetapi di sistem tersedia pada sisi instansi untuk melakukan reset, untuk itulah tenaga honorer dapat menghubungi instansi terkait untuk melakukan reset data tersebut.

Kemudian terdapat pertanyaan lagi dari tenaga honorer. Tenaga honorer atau tenaga non ASN yang telah menyerahkan segala data yang dibutuhkan tetapi belum dapat melakukan pembuatan akun non ASN karena belum didaftarkan oleh admin. Bagaimana solusinya?

Jawaban dari BKN:

Untuk pendataan non ASN tersebut pintu pertamanya adalah melalui instansi terlebih dahulu. Instansi tersebut yang akan melakukan pendataan. Proses input data tersebut dilakukan dari nama, NIK, dan lain lain.

Jika telah terdata masuk dalam instansi tersebut, kemudian pegawai honorer atau tenaga non ASN tersebut dapat membuat akun. Jika NIK tersebut berlum terdata pada instansi maka tenaga honorer tidak dapat melakukan pembuatan akun.

Halaman Selanjutnya

Kendala Pendataan

Berita Terkait

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Berita Terbaru