Jawaban BKN Tentang Permasalahan Input Data

- Editor

Selasa, 18 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jawaban BKN – Pada saat ini pemerintah tengah melakukan pendataan terkait tenaga honorer atau pegawai non ASN yang berada di lingkungan pemerintah. Hal tersebut tengah memasuki tahap prafinalisasi. Selain itu juga terdapat jawaban BKN tentang permaslahan input data.

Dalam pendataan tenaga honorer atau pegawai non ASN tersebut terdapat beberapa pertanyaan mengenai permasalahan yang terjadi dalam proses pendataan tersebut.      Hal tersebut juga pada permasalahan penginputan riwayat pekerjaan.

Hal mengenai penginputan riwayat pekerjaan, hanya terinput pekerjaan tenaga honorer atau pegawai non ASN pada pendata tersebut selama 5 tahun masa kerja dari tenaga honorer atau pegawai non ASN tersebut.

Hal tersebut juga berlaku untuk tenaga honorer atau pegawai non ASN yang telah berkerja lebih dari lima tahun. Oleh sebab itu pada saat dilakukan proses pendataan tersebut dilingkungan pemerintah, beberapa tenaga honorer atau pegawai non ASN mengalami permasalahan.

BKN atau Badan Kepegawaian Negara kemudian memberikan respon atau tanggapan mengenai permasalah yang dialami oleh tenaga honorer atau pegawai non ASN tersebut. BKN memberikan jawaban mengenai permasalah pada penginputan.

Tujuan BKN menginput masa kerja dari tenaga honorer atau pegawai non ASN hanya 5 tahun adalah dikarenakan pada dasarnya BKN menginginkan untuk menginput semua masa kerja tapi hal tersebut memerlukan bukti SK dan juga bukti pembayaran.

Selain itu menurut BKN bahwa riwayat masa kerja selama lima tahun telah menjadi ketentuan dengan berbagai pertimbangan yang khusus. Pada lima tahun, terkadang pegawai honorer atau tenaga non ASN telah hilang data datanya. Oleh sebab itu penginputan 5 tahun sudah mencukupi hal tersebut.

Selanjutnya untuk alasan yang kedua adalah Badan Kepegawain Negara tidak ingin terlalu banyak menggunakan storage. Hal tersebut dikarenakan data dari tenaga honorer atau pegawai non ASN tersebut banyak jumlahnya.

Jika satu orang satu file tersebut dapat berukuran 2 mega, jika dikalikan banyak file dari tenaga honorer atau pegawai non ASN tersebut tentu akan memakan banyak storage atau penyimpanan terkait data data tersebut.

Halaman Selanjutnya

Beban Storage

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis