Saat ini ada informasi penting untuk guru SD, SMP dan SMA untuk segera bersiap sebelum tanggal 19 September 2022. Informasi yang diperuntukkan bagi guru SD, SMP dan SMA ini berasal dari surat edaran Kemdikbud Ristek nomor 1451/H4/SK.02.02/2022 yang telah diterbitkan pada tanggal 6 September 2022.
Surat edaran untuk guru SD, SMP dan SMA tersebut terkait dengan perpanjangan jadwal pengisian survei lingkungan belajar. Survei Lingkungan Belajar merupakan sebuah alat ukur yang digunakan untuk mengevaluasi aspek pendukung kualitas pembelajaran dalam suatu lingkungan sekolah.
Survei tersebut dapat diisi secara online di surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id. Program survei lingkungan belajar ini dilakukan oleh Kemdikbud dengan tujuan untuk meningkatkan mutu sekolah di seluruh indonesia. Survei Lingkungan Belajar masuk ke dalam Asesmen Nasional. Selain itu, pada Asesmen Nasional ini juga memiliki 3 instrumen lain yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM Literasi, Numerasi) dan Survei Karakter.
Pelaksanaan survei tersebut dilakukan bersamaan dengan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) yang telah dilaksanakan pada bulan Juli sampai Agustus 2022. Kemdikbud telah menyampaikan bahwa jadwal pengisian survei lingkungan belajar pada tahun 2022 untuk pendidik dan kepala satuan pendidikan akan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2022.
Sehingga, dari hasil pengisian tersebut maka Kemdikbud menemukan bahwa pengisian survei lingkungan belajar belum optimal sehingga sangat penting bagi guru untuk melengkapi data survei lingkungan belajar dalam pelaporan hasil Asesmen Nasional.
Tujuan dari diadakannya survei lingkungan belajar yaitu untuk memotret kualitas pendidikan di Indonesia. Sehingga dengan demikian diperlukan kerja sama yang baik antara Kemdikbud dengan guru-guru di semua jenjang pendidikan baik SD, SMP, SMA untuk mengisi survei lingkungan belajar dengan baik.
Selain itu, bagi guru yang berasal dari jenjang pendidikan tersebut tetapi belum mengisi instrumen untuk melakukan pengisian maka dapat dimulai tanggal 19 September hingga tanggal 28 September 2022. Kemdikbud berharap waktu yang diberikan kepada guru tersebut dapat digunakan dengan sebaik mungkin. Selain itu, Kemdikbud juga meminta kepada guru dari seluruh jenjang pendidikan untuk melakukan hal diantaranya sebagai berikut:
1. Untuk melakukan pengecekan satuan pendidikan yang membuat survey lingkungan belajar melalui lamandashboardslb.kemdikbud.go.id.
2. Untuk memastikan Kepala Satuan Pendidikan dan guru telah mengisi survey lingkungan belajar.
3. Untuk menyampaikan kepada satuan pendidikan yang belum mengisi atau belum lengkap agar segera melakukan pengisian survey lingkungan belajar bagi kepala satuan pendidikan dan guru.
4. Untuk enginformasikan kepada operator satuan pendidikan untuk melakukan konfirmasi data bagi kepala sekolah dan guru yang tidak mengerjakan di lamandashboardslb.kemdikbud.go.id.
Halaman Selanjutnya
Untuk melakukan Survei Lingkungan Belajar 2022 maka…
Halaman : 1 2 Selanjutnya