Perlu diketahui bahwa pendataan non-ASN ini tidak bertujuan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi ASN Pemerintah secara langsung.
Akan tetapi bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non-ASN yakni tenaga honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah, baik instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Pada tahap finalisasi pendataan non ASN, BKN meminta untuk melengkapi dokumen yang wajib disertakan sebelum 31 Oktober 2022, artinya tinggal 3 hari lagi kesempatan untuk mengunggahnya.
Unggah dokumen penting tersebut hanya diberikan satu kali kesempatan.
Dilansir dari media sosial resmi BKN, dokumen yang wajib disertakan yakni Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK instansi.
Dokumen ini wajib diinput saat tahap finalisasi karena jika tidak menyertakan SPTJM maka data tersebut tidak akan dijadikan sebagai data dasar tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah.
Lebih lanjut, pada tanggal 22 Oktober 2022 lalu melalui akun instagram resminya, BKN menyampaikan dua informasi, yaitu sebagai berikut.
- Semua tombol input, import, update akan nonaktif pada tanggal 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB, artinya sudah resmi ditutup.
- Sedangkan untuk tombol delete masih aktif sampai admin instansi mengupload SPTJM (satu kali kesempatan) paling lambat upload SPTJM sampai dengan tanggal 31 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB.
Selanjutnya, Admin atau Operator pendataan non ASN pada instansi masing-masing, tentunya kini sudah memeriksa data tenaga honorer yang akan masuk database BKN.
Pada laman admin juga kini hanya tersedia tombol delete yang berfungsi untuk menghapus nama tenaga non ASN apabila tidak sesuai dengan edaran MenPAN-RB.
Halaman berikutnya
Untuk mengetahui data honorer..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya