Jangan Sampai Terlewat! Ini Berkas Penting yang Wajib Diunggah Honorer Sebelum Pengumuman Finalisasi Pendataan Non ASN, Batas 3 Hari Lagi

- Editor

Jumat, 28 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perlu diketahui bahwa pendataan non-ASN ini tidak bertujuan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi ASN Pemerintah secara langsung.

Akan tetapi bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non-ASN yakni tenaga honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah, baik instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Pada tahap finalisasi pendataan non ASN, BKN meminta untuk melengkapi dokumen yang wajib disertakan sebelum 31 Oktober 2022, artinya tinggal 3 hari lagi kesempatan untuk mengunggahnya.

Unggah dokumen penting tersebut hanya diberikan satu kali kesempatan.

Dilansir dari media sosial resmi BKN, dokumen yang wajib disertakan yakni Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK instansi.

Dokumen ini wajib diinput saat tahap finalisasi karena jika tidak menyertakan SPTJM maka data tersebut tidak akan dijadikan sebagai data dasar tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah.

Lebih lanjut, pada tanggal 22 Oktober 2022 lalu melalui akun instagram resminya, BKN menyampaikan dua informasi, yaitu sebagai berikut.

  1. Semua tombol input, import, update akan nonaktif pada tanggal 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB, artinya sudah resmi ditutup.
  2. Sedangkan untuk tombol delete masih aktif sampai admin instansi mengupload SPTJM (satu kali kesempatan) paling lambat upload SPTJM sampai dengan tanggal 31 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB.

Selanjutnya, Admin atau Operator pendataan non ASN pada instansi masing-masing, tentunya kini sudah memeriksa data tenaga honorer yang akan masuk database BKN.

Pada laman admin juga kini hanya tersedia tombol delete yang berfungsi untuk menghapus nama tenaga non ASN apabila tidak sesuai dengan edaran MenPAN-RB.

Halaman berikutnya

Untuk mengetahui data honorer..

Berita Terkait

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:52 WIB

Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Berita Terbaru