Jangan Sampai Terlewat, 2 Tanggal Penting yang Wajib Diketahui oleh Guru, Tendik, dan Kepala Sekolah di Bulan Maret!

- Editor

Minggu, 6 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggal penting dari Kemendikbud – Kemendikbud melalui edarannya menginformasikan terkait dengan hal-hal yang wajib dilakukan oleh guru tenaga kependidikan, dan kepala sekolah. Ada dua hal yang Kemendikbud informasikan, yaitu mengenai Akun belajar.id sebagai SSO SIMPKB dan pemutakhiran data calon peserta PPG Dalam Jabatan tahap 2.

Dua tanggal penting dari Kemendikbud berikut ini wajib diketahui oleh guru dan kepala sekolah. Tanggal penting yang dimaksud adalah tanggal 12 dan 21 Maret 2022 yang merupakan tenggat waktu dari dua hal yang telah disebutkan diatas.

Tanggal 12 Maret 2022

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Dirjen GTK mengeluarkan surat edaran yang menginformasikan mengenai akun belajar.id sebagai SSO SIMPKB.

Tanggal 12 Maret 2022 ini menjadi tanggal penting bagi guru dam tenaga kependidikan. Karena berdasarkan surat edaran dari Dirjen GTK yang tertanggal 15 Februari 2022 terkait akun belajar sebagai SSO SIM PKB.

Hal ini tentunya sudah banyak diketahui oleh guru dan tendik. Akan tetapi dalam kenyataannya ternyata hingga saat ini masih banyak guru yang belum aktif menautkan akun belajarnya ke SIMPKB. Padahal tenggat waktunya sebentar lagi.

12 Maret 2022 ini menjadi tanggal penting dari Kemendikbud yang artinya merupakan tenggat waktu penautan akun belajar.id ke SIMPKB. Jadi segerakanlah untuk mendapatkan akun belajarnya di operator sekolah atau bisa juga mengecek akun belajar secara mandiri.

Setelah mengetahui akun belajar.id guru dan tendik harus menautkannya ke SIMPKB. Hal ini menjadi penting karena ini untuk memanfaatkan akun belajar,id sebagai penunjang pembelajaran daring.

Kemudian yang kedua adalah untuk Single Sign On (SSO). Artinya akun belajar,id ini nantinya bisa menjadi Single Sign On ke SIM PKB-nya.

Tanggal 21 Maret 2022

Terkait dengan tanggal 21 Maret 2022 ini sebelumnya telah diinformasikan oleh Dirjen GTK melalui surat edarannya. Surat edaran tersebut tentang pemutakhiran data calon peserta PPG Dalam Jabatan tahap 2 Tahun 2022.

Surat edaran tersebut dikeluarkan tertanggal 25 Februari 2022 yang tertuju kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota di Indonesia. Tentunya ini merupakan informasi penting yang bagi calon peserta PPG Daljab tahap kedua ini.

Sebagaimana yang diinformasikan di surat edaran tersebut, Dirjen GTK mengarahkan guru dan kepala sekolah untuk melakukan pemutakhiran data. Dalam hal ini dikhususkan bagi calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahap 2.

Pemutakhiran data ini maksimal atau batas waktunya adalah 21 Maret 2022. Dengan demikian bagi guru dan kepala sekolah yang belum mendapat undangan seleksi PPG di SIMPKB-nya beberapa waktu ini, silakan perbaharui datanya dan mutakhirkan datanya.

Hal ini agar guru maupun kepala sekolah dapat segera mendapatkan undangan. Terlebih sampai saat ini masih banyak dari kepala kepala sekolah yang belum mendapat undangan di tahap 1 (satu).

Meskipun ada guru maupun kepala sekolah yang pada tahap 1 (satu) belum mendapatkan undangan, tahap 2 (dua) ini masih berkesempatan untuk mendapatkan undangan tersebut. Dengan catatan telah memutakhirkan datanya di Dapodik.

Data yang Harus Diperbaharui

Adapun data-data yang perlu dimutakhirkan adalah sebagai berikut.

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir melalui laman verval PTK (https://vervalptk.data.kemendikbud.go.id)
  2. Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir serta juga riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar melalui aplikasi Dapodik sekolah
  3. Status kepegawaian dan jenis PTK melalui Dapodik dinas

Pemutahiran data tahap 2 ini ditujukan bagi guru dan kepala sekolah di sekolah formal yang berada di lingkungan Kemdikbudristek. Selain itu juga bagi yang belum mendapat kesempatan mengikuti seleksi PPG dalam jabatan Tahun 2022 tahap 1 (satu).

Dengan demikian bagi guru dan kepala sekolah yang belum dapat undangan ini, maksimalkan di tahap 2 supaya dapat undangan mengikuti PPG dan mengikuti proses seleksi PPG. 21 Maret 2022 pukul 23.59 merupakan tanggal penting dari Kemendikbud dan merupakan batas waktu pemutakhiran data ini.

Bagaimana cara mengatasi Learning Loss? Bagaimana cara Membuat Pembelajaran yang dapat menstimulasi Siswa? Atau Bagaimana cara Membuat Pembelajaran yang sesuai dengan Profil Pelajar Pancasila?

Untuk membantu guru dalam memahami hal-hal diatas, maka kami akan menyelenggarakan Workshop 35JP : “Implementasi Model Project Based Learning berbasis Literasi sebagai Materi Esensial dalam Kurikulum Merdeka”. Semua peserta pasti mendapatkan sertifikat 35JP lho!

Narasumber Spesial :
Diana Earlyana Lesmana
Pelaksanaan :
17 Maret – 25 Maret 2022
(2 Kali Pertemuan Via Zoom Meeting & 3 Kali Pertemuan Via Grup Telegram)

Klik disini untuk mendaftar!

Klik disini untuk mendaftar!

Informasi lebih lanjut silakan menghubungi 082115985557 (Maman)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis