Sebagaimana dijelaskan oleh Prof Nunuk untuk proses ini, secara sederhana yaitu:
- Guru membuat berbagai dokumen perangkat pembelajaran, mulai dari RPP atau modul ajar dna lainnya.
- Kemudian, akan diserahkan kepada kepala sekolah
- Kepala sekolah yang akan mengecek atau memverifikasi dokumen dokumen masing masing guru melalui akun masing masing pengelolaan kinerja guru.
- Karena kepala sekolah memiliki akses untuk mengakses setiap akun pengelolaan kinerja gurunya, maka nantinya kepala sekolah yang akan menceklis dokumen kelengkapan yang telah masing- masing guru setorkan ke kepala sekolah.
Sehingga harapannya dengan pengelolaan kinerja sistem baru tahun 2025 ini dapat membuat guru lebih fokus terhadap prose spembalajaran, membimbing serta berperan aktif dalam organisasi atau masyarakat luas.
Tidak terbebani oleh kepentingan administrasi.
Demikian ulasan tentang Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.
Untuk update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN simak selengkapnya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram , cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda instal dulu aplikasi Telegramnya ya.
Kunjungi juga YouTube kami untuk update informasi lainnya : https://www.youtube.com/@literasiguruindonesia
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2