Jangan Sampai Hangus! Segera Cairkan Dana Bantuan untuk Guru Sebelum 20 Januari 2023

- Editor

Rabu, 11 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dana Bantuan Guru 2023 – Ada dana bantuan khusus untuk guru yang sebisa mungkin harus dicairkan sebelum tanggal 20 Januari 2023.

Mengingat tanggal 20 Januari 2023 sudah memasuki masa perpanjangan dari batas timeline pencairan dana bantuan tersebut.

Dana bantuan ini diberikan untuk guru-guru madrasah di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).

Dimana, ketika guru mengcek akun SIMPATIKA, akan muncul pemberitahuan terkait penyaluran Tunjangan Insentif dan Tunjangan Khusus.

Dalam pemberitahuan tersebut, disebutkan bahwa:

1. Batas waktu aktivasi rekening penerima Tunjangan Insentif Tahun 2022 dan Tunjangan Khusus Tahun 2022 adalah 20 Januari 2023.

2. Rekening yang tidak dilakukan aktivasi hingga batas waktu yang disampaikan secara otomatis akan di setorkan ke Bank Mandiri ke kas umum negara.

Sebagai salah satu contoh penerima, akan tampil format sebagai berikut:

“Anda ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Tahun 2022.”

Perlu dipahami, penerima harus mencetak surat kelengkapan untuk syarat pencairan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS dengan cara klik pada tombol yang tersedia.

Apabila penerima tidak memiliki NPWP, dipersilahkan untuk mencetak dan membawa Surat Pernyataan Tidak Memiliki NPWP. Format surat tersebut sudah disediakan.

Sebelumnya pada tanggal 27 Desember 2022, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengeluarkan surat edaran perihal Perpanjangan Aktivasi Penyaluran Bantuan Insentif Guru PAI non PNS Tahun 2022.

Isi dari edaran tersebut menyebutkan bahwa aktivasi rekening penerima Insentif Guru PAI non PNS melalui Bank Mandiri dan Bank Syariah Indonesia diperpanjang sampai 13 Januari 2023.

Halaman berikutnya

Kemudian berlanjut pada..

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 358 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis