Jangan Sampai Hangus! Segera Cairkan Dana Bantuan untuk Guru Sebelum 20 Januari 2023

- Editor

Rabu, 11 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dana Bantuan Guru 2023 – Ada dana bantuan khusus untuk guru yang sebisa mungkin harus dicairkan sebelum tanggal 20 Januari 2023.

Mengingat tanggal 20 Januari 2023 sudah memasuki masa perpanjangan dari batas timeline pencairan dana bantuan tersebut.

Dana bantuan ini diberikan untuk guru-guru madrasah di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).

Dimana, ketika guru mengcek akun SIMPATIKA, akan muncul pemberitahuan terkait penyaluran Tunjangan Insentif dan Tunjangan Khusus.

Dalam pemberitahuan tersebut, disebutkan bahwa:

1. Batas waktu aktivasi rekening penerima Tunjangan Insentif Tahun 2022 dan Tunjangan Khusus Tahun 2022 adalah 20 Januari 2023.

2. Rekening yang tidak dilakukan aktivasi hingga batas waktu yang disampaikan secara otomatis akan di setorkan ke Bank Mandiri ke kas umum negara.

Sebagai salah satu contoh penerima, akan tampil format sebagai berikut:

“Anda ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Tahun 2022.”

Perlu dipahami, penerima harus mencetak surat kelengkapan untuk syarat pencairan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS dengan cara klik pada tombol yang tersedia.

Apabila penerima tidak memiliki NPWP, dipersilahkan untuk mencetak dan membawa Surat Pernyataan Tidak Memiliki NPWP. Format surat tersebut sudah disediakan.

Sebelumnya pada tanggal 27 Desember 2022, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengeluarkan surat edaran perihal Perpanjangan Aktivasi Penyaluran Bantuan Insentif Guru PAI non PNS Tahun 2022.

Isi dari edaran tersebut menyebutkan bahwa aktivasi rekening penerima Insentif Guru PAI non PNS melalui Bank Mandiri dan Bank Syariah Indonesia diperpanjang sampai 13 Januari 2023.

Halaman berikutnya

Kemudian berlanjut pada..

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 357 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis