Jalur Pemberian Tunjangan Guru

- Editor

Kamis, 13 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jalur Pemberian – Beberapa waktu terakhir terdengar informasi mengenai tunjangan guru yang yang akan diberikan oleh pemerintah. Guru pada semua jenjang pendidikan seperti SD, SMP, SMA, dan juga SMK harus mengetahui jalur pemberian tunjangan guru.

Nunuk Suryani selaku Plt. Direktur Jenderal GTK membahas mengenai pemberian tunjangan guru atau tambahan penghasilan untuk guru semua jenjang seperti PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK dan juga SLB.

Nunuk Suryani menjelaskan hal mengenai pemberian tunjangan guru. Penjelasan tersebut adalah mengenai kesalahpahaman pada kalangan guru tentang surat edaran Pemkot atau Pemerintah Kota Samarinda tentang tunjangan yang membuat guru guru tersebut demo.

Penjelasan dari Nunuk Suryani tersebut disampaikan secara langsung melalui akun instragram resmi milik Nunuk Suryani sendiri yaitu @nunuksuryani dan telah disampaikan pada Jumat 7 Oktober 2022.

Pada penjelasan tersebut, Nunuk Suryani mengatkan kepada guru-guru untuk jangan salah paham mengenai pemberian tunjangan dari pemerintah. Guru guru tersebut perlu memahami pemberian tunjangan agar tidak tercipta kesalahpahaman.

Dalam pemberian tunjangan guru tersebut, terdapat dua kategori dalam pemberianya. Dua kategori pemberian tersebut adalah sebagai berikut:

Pemberian Melalui APBN

Mengenai pemberian dengan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tersebut telah diatur Pemerintah Pusat dalam Permendikbud Ristek nomor 4 tahun 2022.

Mengenai tunjangan tersebut seperti TPG atau Tunjangan Profesi Guru, TKG atau Tunjangan Khusus Guru, dan Tamsil atau Tambahan Penghasilan.

Pemberian Melalui APBD

Mengenai pemberian dengan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tersebut, Pemda atau Pemerintah Daerah mengikuti aturan dari Kemendagri atau kementrian Dalam Negeri tentang pemberian tambahan penghasilan pegawai atau TPP.

Selain itu Nunuk Suryani juga menambahkan bahwa pada Permendikbud Ristek nomor 4 tahun 2022 tidak terdapat larangan mengenai pemberian tamsil atau Tambahan Penghasilan dengan skema APBD kepada guru yang telah menerima tunjangan dari skema APBN.

Oleh karena itu jika guru telah menerima Tunjangan Profesi Guru dari APBN maka guru tersebut juga diperbolehkan untuk menerima tunjangan dari Pemda atau Pemerintahan Daerah seperti TPP dari APBD.

Halaman Selanjutnya

Surat Edaran

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis