Jalur Pemberian – Beberapa waktu terakhir terdengar informasi mengenai tunjangan guru yang yang akan diberikan oleh pemerintah. Guru pada semua jenjang pendidikan seperti SD, SMP, SMA, dan juga SMK harus mengetahui jalur pemberian tunjangan guru.
Nunuk Suryani selaku Plt. Direktur Jenderal GTK membahas mengenai pemberian tunjangan guru atau tambahan penghasilan untuk guru semua jenjang seperti PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK dan juga SLB.
Nunuk Suryani menjelaskan hal mengenai pemberian tunjangan guru. Penjelasan tersebut adalah mengenai kesalahpahaman pada kalangan guru tentang surat edaran Pemkot atau Pemerintah Kota Samarinda tentang tunjangan yang membuat guru guru tersebut demo.
Penjelasan dari Nunuk Suryani tersebut disampaikan secara langsung melalui akun instragram resmi milik Nunuk Suryani sendiri yaitu @nunuksuryani dan telah disampaikan pada Jumat 7 Oktober 2022.
Pada penjelasan tersebut, Nunuk Suryani mengatkan kepada guru-guru untuk jangan salah paham mengenai pemberian tunjangan dari pemerintah. Guru guru tersebut perlu memahami pemberian tunjangan agar tidak tercipta kesalahpahaman.
Dalam pemberian tunjangan guru tersebut, terdapat dua kategori dalam pemberianya. Dua kategori pemberian tersebut adalah sebagai berikut:
Pemberian Melalui APBN
Mengenai pemberian dengan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tersebut telah diatur Pemerintah Pusat dalam Permendikbud Ristek nomor 4 tahun 2022.
Mengenai tunjangan tersebut seperti TPG atau Tunjangan Profesi Guru, TKG atau Tunjangan Khusus Guru, dan Tamsil atau Tambahan Penghasilan.
Pemberian Melalui APBD
Mengenai pemberian dengan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tersebut, Pemda atau Pemerintah Daerah mengikuti aturan dari Kemendagri atau kementrian Dalam Negeri tentang pemberian tambahan penghasilan pegawai atau TPP.
Selain itu Nunuk Suryani juga menambahkan bahwa pada Permendikbud Ristek nomor 4 tahun 2022 tidak terdapat larangan mengenai pemberian tamsil atau Tambahan Penghasilan dengan skema APBD kepada guru yang telah menerima tunjangan dari skema APBN.
Oleh karena itu jika guru telah menerima Tunjangan Profesi Guru dari APBN maka guru tersebut juga diperbolehkan untuk menerima tunjangan dari Pemda atau Pemerintahan Daerah seperti TPP dari APBD.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya