Jalur Pemberian Tunjangan Guru

- Editor

Kamis, 13 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jalur Pemberian – Beberapa waktu terakhir terdengar informasi mengenai tunjangan guru yang yang akan diberikan oleh pemerintah. Guru pada semua jenjang pendidikan seperti SD, SMP, SMA, dan juga SMK harus mengetahui jalur pemberian tunjangan guru.

Nunuk Suryani selaku Plt. Direktur Jenderal GTK membahas mengenai pemberian tunjangan guru atau tambahan penghasilan untuk guru semua jenjang seperti PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK dan juga SLB.

Nunuk Suryani menjelaskan hal mengenai pemberian tunjangan guru. Penjelasan tersebut adalah mengenai kesalahpahaman pada kalangan guru tentang surat edaran Pemkot atau Pemerintah Kota Samarinda tentang tunjangan yang membuat guru guru tersebut demo.

Penjelasan dari Nunuk Suryani tersebut disampaikan secara langsung melalui akun instragram resmi milik Nunuk Suryani sendiri yaitu @nunuksuryani dan telah disampaikan pada Jumat 7 Oktober 2022.

Pada penjelasan tersebut, Nunuk Suryani mengatkan kepada guru-guru untuk jangan salah paham mengenai pemberian tunjangan dari pemerintah. Guru guru tersebut perlu memahami pemberian tunjangan agar tidak tercipta kesalahpahaman.

Dalam pemberian tunjangan guru tersebut, terdapat dua kategori dalam pemberianya. Dua kategori pemberian tersebut adalah sebagai berikut:

Pemberian Melalui APBN

Mengenai pemberian dengan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tersebut telah diatur Pemerintah Pusat dalam Permendikbud Ristek nomor 4 tahun 2022.

Mengenai tunjangan tersebut seperti TPG atau Tunjangan Profesi Guru, TKG atau Tunjangan Khusus Guru, dan Tamsil atau Tambahan Penghasilan.

Pemberian Melalui APBD

Mengenai pemberian dengan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tersebut, Pemda atau Pemerintah Daerah mengikuti aturan dari Kemendagri atau kementrian Dalam Negeri tentang pemberian tambahan penghasilan pegawai atau TPP.

Selain itu Nunuk Suryani juga menambahkan bahwa pada Permendikbud Ristek nomor 4 tahun 2022 tidak terdapat larangan mengenai pemberian tamsil atau Tambahan Penghasilan dengan skema APBD kepada guru yang telah menerima tunjangan dari skema APBN.

Oleh karena itu jika guru telah menerima Tunjangan Profesi Guru dari APBN maka guru tersebut juga diperbolehkan untuk menerima tunjangan dari Pemda atau Pemerintahan Daerah seperti TPP dari APBD.

Halaman Selanjutnya

Surat Edaran

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis