Jalan Tengah Menpan Siasati Keresahan Guru dan Tenaga Honorer

- Editor

Rabu, 12 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wacana penghapusan tenaga honorer kian dekat. Dalam regulasinya pelaksanaan wacana tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 28 November 2022. Hal tersebut menyisakan keresahan para guru dan tenaga honorer.

Kecemasan menyelemuti para guru dan tenaga honorer. Sebab disamping waktu yang semakin dekat, kepastian jalan tengah yang akan diambil oleh pemerintah tak kunjung diputuskan.

Sejauh ini pemerintah masih menyiapkan skema yang paling tepat untuk membawa guru dan tenaga honorer dari persoalan yang melandannya.

Selesai pertemuan dengan Komisi II DPR RI, Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) menyampaikan akan membawakan solusi yang menguntungkan para pihak dalam waktu dekat ini.

Hal itu diungkapkannya pada saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta hari Senin (10/4/2023).

Mentri Anas beserta jajarannya menemukan fakta bahwa peran tenaga honorer sangat diperlukan di setiap instansi pemerintahan baik sektor kesehatan, pendidikan maupun pelayanan publik yang lainnya.

Dengan berdasar pada masukan yang disampaikan oleh DPR, Mentri Anas akan mencoba lagi solusi yang win-win solution.

Disamping itu Mentri Anas juga tengah berupaya menghindari pemutusan hubungan kerja atau PHK terhadap para honorer. Sebab jika hal itu ditempuh akan menimbulkan ketidak stabilan anggaran.

Kemudian sebelum akhirnya wacana penghapusan guru honore dilaksanakan, pemerintah berusah auntuk tidak mengurango pendapatan mereka selama masih mengabdi. Pemerintah akan tetapi menggaji honorer dengan berdasar pada regulasi yang ada.

Dalam kesempatan yang mempertemukan dua lembaga kemarin Senin. Mentri Anas melaporkan kepada Komisi II terkait hasil pendataan tenaga non-ASN yang sudah didata sejak tahun 2022.

Halaman Selanjutnya

curhatan honorer di Banten 

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 992 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis