Tentang Uji Kinerja PPG Prajabatan
Sebagai informasi, Uji Kinerja PPG Prajabatan merupakan bagian dari UKPPG. UKPPG merupakan ujian akhir mahasiswa PPG untuk memenuhi syarat kelulusan. Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
“Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional,” bunyi Pasal 8 UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
“Kompetensi guru sebagaimana dimaksud Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi pengetahuan, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional melalui pendidikan profesi, yakni PPG,” inti dari Pasal 10 ayat 1.
Uji Kinerja PPG Prajabatan yang dinilai antara lain Perangkat Pembelajaran, Praktik Pembelajaran, dan Wawancara.
1. Perangkat Pembelajaran
Perangkat pembelajaran adalah sarana yang mendukung proses dalam praktik pembelajaran berupa instrumen, dokumen, alat peraga, modul ajar, dan RPS.
2. Praktik Pembelajaran
Penilaian praktik pembelajaran ini dilakukan dengan cara pengiriman rekaman video praktik pembelajaran. Kemudian, video praktik pembelajaran tersebut dirancang untuk mengukur kompetensi peserta PPG dalam melakukan pengajaran yang efektif di kelas. Nantinya, video tersebut dapat diunggah di platform ujian.
3. Wawancara
Wawancara merupakan refleksi, konfirmasi, dan klarifikasi proses dan hasil pembelajaran. Wawancara diselenggarakan secara daring dengan durasi 30 menit menggunakan aplikasi pertemuan virtual.
Selain Uji Kinera PPG Prajabatan, UKPPG juga ada Uji Tertulis. Uji Tertulis merupakan ujian akhir bagi mahasiswa PPG yang dilakukan melalui Tes Objektif berbasis Pedagogical Content Knowledge (PCK) dan laporan studi kasus.
Lebih lanjut, pihak yang berperan sebagai tim penguji adalah dosen PPG dan guru pamong. Sehingga peranan mereka sangat penting sebagai penentu kelulusan mahasiswa PPG.
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya