Jadwal Pembayaran TPG 2022 dan Sinkronisasi Data

- Editor

Kamis, 14 April 2022 - 07:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jadwal Pembayaran TPG 2022 – TPG atau Tunjang Profesi Guru merupakan upaya pemerintah dalam membantu meningkatkan kesejahteraan guru melalui pemberian tunjangan untuk seluruh guru di Indonesia yang telah mengikuti pendidikan profesi dan memiliki sertifikat pendidik.

Seperti diketahui, dalam pendistribusiannya, Tunjangan Profesi Guru dilakukan tiap tiga bulan sekali (triwulan) dalam satu tahunnya. Hal ini mengacu pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pembayaran tunjangan profesi guru.

Sedangkan besaran tunjangan profesi yang diterima oleh guru akan disesuaikan dengan pangkat dan golongan masing-masing guru, atau sebesar 1 kali gaji pokok guru yang dilihat dari golongannya.

Berdasarkan lampiran yang ada pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 yang diinformasikan melalui situs resmi Puslapdik.kemdikbud.go.id, dalam informasi tersebut dijelaskan secara rinci mekanisme pencairan serta jadwal pembayaran TPG 2022

Triwulan I: Pembayaran tunjangan profesi guru triwulan I dilakukan pada bulan Maret 2022

Triwulan II: Pembayaran tunjangan profesi guru triwulan II dilakukan pada bulan Juni 2022

Triwulan III: Pembayaran tunjangan profesi guru triwulan III dilakukan pada bulan September 2022

Triwulan IV: Pembayaran tunjangan profesi guru triwulan IV dilakukan pada bulan November 2022

Jadwal Sinkronisasi Data 

Sesuai dengan ketentuan jadwal pembayaran tunjangan profesi tiap triwulan itu pula, guru diwajibkan untuk melakukan sinkronisasi data yang ada pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun), sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan seperti berikut ini:

– Sinkronisasi data untuk pembayaran tunjangan triwulan I dilakukan paling lambat akhir bulan Februari atau tanggal 28 Februari 2022.

– Sinkronisasi data untuk pembayaran tunjangan triwulan II dilakukan paling lambat akhir bulan Mei atau tanggal 31 Mei 2022.

– Sinkronisasi data untuk pembayaran tunjangan triwulan III dlakukan paling lambat akhir bulan Agustus atau tanggal 31 Agustus 2022.

– Sinkronisasi data untuk pembayaran tunjangan triwulan IV dilakukan paling lambat akhir bulan Oktober atau tanggal 31 Oktober 2022.

Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2022

Tahapan pelaksanaan pembayaran Tunjangan Profesi Guru  tahun 2022 harus mengacu pada beberapa hal. Pelaksanaan pembaruan data Dapodik dilakukan guru melalui petugas operator sekolah. Kemudian pembaruan data harus memperhatikan satuan administrasi, beban kerja, golongan, masa kerja, NUPTK, status kepegawai serta tanggal lahir guru masing-masing.

Dalam kaitannya terdapat perbedaan gaji pokok dengan kondisi atau keadaan guru di daerah maka, proses perbaikan golongan dan masa kerjanya dilakukan melalui Badan Kepegawaian Daerah sesuai domisili guru masing-masing. 

Lalu dalam kaitannya guru di daerah yang dimutasi ke sekolah lain di satu pemerintah daerah yang sama, maka guru yang bersangkutan harus memperbarui data yang ada di Dapodik. Dan Dinas Pendidikan yang ada di daerah harus memastikan data yang ada di Dapodik sudah sesuai dan akurat dengan kondisi di daerahnya masing-masing.

Nah, jika proses itu dilakukan dengan benar maka kemungkinan tidak akan terjadi kendala yang berarti. Anda tinggal memantau jadwal pembayaran TPG 2022

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

(shd/shd)

Berita Terkait

Kabar Buruk, Pemerintah Tetapkan Tidak Akan Bayarkan TPG Triwulan 3 Untuk Guru Ini!
Lowongan CPNS dan PPPK Telah Dibuka untuk Ribuan Dosen, Simak Informasinya
Tambahan 50% Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023 Terlupakan? Begini Nasibnya Sekarang untuk Para Guru!
Guru dan Kepala Sekolah Wajib Valid 8 Poin pada Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Tahun 2023, Segera Cek Info GTK!
Update Info GTK: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru dan Kepala Sekolah Triwulan 3 Tahun 2023
Semua Guru dan Kepala Sekolah TK, SD, SMP, SMA/SMK Sederajat Jangan Lewatkan Agenda Penting Ini!
Guru Harus Tahu! Ini Tugas Tambahan Baru yang Diakui untuk Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023/2024
Anda Guru Honorer Pelamar P1 yang Belum Bisa Login SSCASN? Ini Solusinya!
Artikel ini dibaca 6 kali

Berita Terkait

Senin, 11 September 2023 - 10:44 WIB

Penting untuk Guru SD, SMP, SMA dan SMK, Jangan Terlewat Hanya Sampai 14 September 2023

Rabu, 23 Agustus 2023 - 10:56 WIB

Memaksimalkan Pembelajaran di SMP Melalui eCourse “Penerapan Konsep Project Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5)”

Rabu, 23 Agustus 2023 - 10:29 WIB

Mau Jadi Guru Paling Update di Sekolah? Yuk Ikuti eCourse Ini!

Rabu, 23 Agustus 2023 - 10:03 WIB

Memperkuat Profil Pelajar Pancasila Melalui eCourse “Penerapan Konsep Project Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5)”

Selasa, 15 Agustus 2023 - 11:40 WIB

Ketahui Indikator Serta Sub Indikator Model Kompetensi Guru Terbaru Tahun 2023

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 11:29 WIB

Jangan Salah, Penuhi 5 Berkas Wajib dan Tahap untuk Menjadi Kepala Sekolah Tahun 2023

Rabu, 19 Juli 2023 - 12:06 WIB

Cara Mendaftar Program Guru Penggerak Angkatan 10, Lengkap dengan Jadwal!

Jumat, 14 Juli 2023 - 10:58 WIB

Guru Masa Kini Harus Tahu! Model Kompetensi Guru Sesuai Perdirjen GTK No. 2626 Tahun 2023

Berita Terbaru