Jadwal dan Syarat Lengkap Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022 sesuai Permen Terbaru

- Editor

Kamis, 23 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022 dilaksanakan melalui beberapa tahapan seperti perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan menjadi PPPK yang akan dijelaskan sebagai berikut :

  1. Perencanaan

Perencanaan pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru dilakukan dengan menyusun dan menetapkan perencanaan pengadaan PPPK. Perencanaan pengadaan PPPK JF Guru paling sedikit meliputi jadwal pengadaan PPPK dan prasarana serta sarana pengadaan PPPK.

  1. Pengumuman Lowongan

Pengumuman dilakukan oleh Panselnas berdasarkan kebutuhan yang disampaikan oleh panitia seleksi melalui SSCANS. Pengumuman lowongan paling sedikit memuat tentang nama jabatan, jumlah lowongan jabatan, unit kerja penempatan atau instansi yang membutuhkan, dan sertifikasi pendidik atau kualifikasi akademik yang ditetapkan oleh kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi, alamat dan tempat lamaran ditujukan, jadwal pelaksanaan seleksi, persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar, masa hubungan perjanjian kerja, tata cara pendaftaran dan seleksi, serta layanan bantuan dari media sosial resmi instansi.

  1. Pelamaran

Pelamar yang telah memenuhi persyaratan dapat melakukan pelamaran sesuai jenis jalur kebutuhan PPPK. Dimana pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi daerah dan satu kebutuhan Jabatan.

Pelamar dapat mengajukan lamaran secara daring melalui SSCASN dengan membuat akun terlebih dahulu dan disertai dengan proses penggunaan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik. Dimana pembuatan akun hanya dapat dilakukan satu kali di awal pembukaan seleksi PPPK JF Guru Tahun 2022.

  1. Seleksi

Seleksi pengadaan PPPK JF Guru Tahun 2022 terdiri dari dua tahap yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi

  1. Pengumuman Hasil Seleksi

Hasil seleksi PPPK JF Guru Tahun 2022 dari pelamar prioritas I dan pelamar umum menjadi tanggung jawab panitia seleksi Kemendikbudristek. Sedangkan hasil seleksi dari pelamar prioritas II dan pelamar III disampaikan oleh panitia seleksi instansi daerah kepada panitia seleksi Kemendikbudristek untuk divalidasi yang kemudian disampaikan kepada BKN untuk dilakukan pengolahan hasil seleksi.

Pengumuman hasil seleksi akan diumumkan oleh panitia seleksi instansi daerah dan panitia seleksi Kemendikbudristek berdasarkan pengolahan hasi seleksi.

  1. Pengangkatan Menjadi PPPK

Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi diangkat sebagai calon PPPK, dimana pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan keputusan PPK Instansi daerah.

 

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

(esy/esy)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis