Jadi Syarat Pendaftaran PPPK, Begini Cara Membuat Akun Materai Elektronik

- Editor

Jumat, 18 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Langkah Menggunakan Materai Elektronik

– Registrasi dengan membuat akun e-materai

Cara membuat e-materai dapat dilakukan dengan login ke akun sscasn.bkn.go.id atau pada laman distributor yang digunakan untuk membuat akun e-materai. Misalnya: materai.co.id, pajakku, dan distributor lainnya.

– Verifikasi email dan kata sandi terdaftar

– Login

Setelah login, pelamar PPPK 2022 akan diberitahu saldo yang dimiliki.

Jika saldo materai masih 0, peserta dapat membeli saldo pada distributor yang telah disediakan. Perlu diketahui, BKN tidak menyediakan pembelian e-materai.

– Bubuhkan E-materai ke Berkas yang Mensyaratkan

Setelah pelamar PPPK 2022 berhasil membeli saldo, maka langkah selanjutnya adalah memilih dokumen yang akan dibubuhi materai elektronik.  Isi secara detail dokumen yang akan dibubuhi e-materai, seperti tanggal, tipe dokumen, dan nomor dokumen jika ada. Kemudian, unggah dokumen yang akan digunakan.

[Silahkan dibagikan kepada guru-guru di seluruh Indonesia]
Dapatkan informasi guru terupdate dengan join channel telegram: https://t.me/naikpangkatdotcom

Penulis : SM

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis