Bidang kesehatan
Dokter spesialis, Dokter umum, Dokter gigi, BidanPerawat, Perawat anestesi, Perawat gigi, Teknisi gigi, Teknisi transfusi darah, Psikologi klinis, Fisikawan medis, Dokter pendidik klinis.
Analis kesehatan, Sanitarian, Apoteker, Asisten apoteker, Penata laboratorium kesehatan, Epidemilog kesehatan, Entomolog kesehatan, Perekam medis, Radiografer, Teknisi elektromedis.
Fisioterapis, Refraksis Optision, Terapi wicara, Ortosis prastisis, Okupasi terapis, pengawas farmasi dan makanan, Administrator kesehatan, Nutrisionis, Tenaga kesehatan lain
Bidang Administrasi dan Teknis Lainnya
Penyusun program evaluasi dan laporan, Penata laporan keuangan, Verifikator Keuangan, Pengadministrasi Keuangansi, Pranata komputer, Operator komputer, Arsiparis, Pengadministrasi umum.
Analis kebutuhan prasarana perkantoran, Analis kebutuhan sarana perkantoran, Teknisi bangunan, Teknisi listrik, Caraka, Sopir, Penjaga malam atau penjaga sekolah, Penyapu Jalan.
Pramu kantor, Pramusaji, Penata usaha sekolah, Perencana, Penilai pajak bumi dan bangunan, Analis potensi pendapatan daerah, Analis kepegawaian, Analis kebutuhan diklat.
Pemberi konsultasi, pegawai psikolog, Perancang peraturan perundang-undangan, Penyusun abstraksi hukum, pemberi konsultasi dan bantuan hukum, Analis hukum atau analis perundang-undangan.
Pranata Humas, Desainer grafis, Penyusun informasi dan publikasi, Sandiman, Operator transmisi sandi, Penerjemah, Analis jabatan, Analis organisasi, Penyusun sistem dan prosedur kerja.
Stastisi, Pustakawan, Auditor keuangan, Widyaiswara manajemen, Penyelenggara pelatihan, Penyusunan kurikulum Diklat, dan sebagainya.
Bidang Penyuluh
Penyuluh Pertanian, Tenaga harian lepas tenaga bantu Penyuluh Pertanian, Tenaga harian lepas tenaga bantu pengendali organisme pengganggu tanaman, pengamat hama penyakit.
Penyuluh perkebunan, Tenaga kontrak pendamping perkebunan, Penyuluh perikanan, Penyuluh perikanan bantu, Penyuluh Perindag, Penyuluh Koperasi dan UKM.
Penyuluh lapangan Keluarga Berencana, Penyuluh kehutanan, Penyuluh sosial, Penyuluh agama, Penyuluh kesehatan masyarakat, Penyuluh lainnya.
Berikut tadi merupakan daftar jabatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak yang dapat diangkat menjadi PNS berdasarkan RUU ASN yang saat ini sudah tahap pembahasan pertama.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya