Jabatan Tenaga Honorer yang Diangkat PNS Tanpa Tes Tahun 2023, Persiapkan dan Cek Jabatan Anda

- Editor

Rabu, 4 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jabatan tenaga honorer yang nantinya akan diangkat menjadi PNS tanpa tes pada tahun 2023, cek jabatan Anda termasuk atau tidak.

Bagi anda yang saat ini menjadi honorer pada suatu instansi Pegawai Negeri Sipil salah satu tujuan serta harapan besar yang diharapkan Anda.

Pemerintah akan lebih memperhatikan jabatan tenaga honorer terutama pada ranah pendidikan dan kesehatan.

Jabatan tenaga honorer pada ranah pendidikan yakni guru serta kesehatan yang mencakup disegala poros yang terlibat pada instansi kesehatan.

Lalu apa saja kiranya jabatan tenaga honorer yang nantinya akan diangkat langsung menjadi PNS di tahun 2023 tanpa tes.

Simak penjelasan lengkapnya berikut ini terkait jabatan tenaga honorer yang akan diangkat langsung menjadi PNS tanpa tes.

Berikut merupakan penjelasan terkait jabatan tenaga honorer yang akan diangkat langsung menjadi PNS tanpa tes.

Jabatan Tenaga Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes

Berikut ini adalah daftar jabatan tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PNS berdasarkan Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN.

Seperti yang diketahui, pada RUU ASN tahun 2023 terdapat pasal yang menyatakan bahwa tenaga honorer atau kontrak dapat diangkat menjadi PNS tanpa melalui tes selama persyaratannya terpenuhi.

Pada pasal 131a ayat 1 RUU ASN tertulis bahwa tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014 wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam pasal 90.

Dan pada pasal 131 ayat 2 dijelaskan bahwa pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat 1 didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

Pada pasal 131 ayat 3 kemudian dituliskan bahwa pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fungsional administratif pelayanan publik antara lain pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian.

Berikut ini merupakan daftar jabatan tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PNS tanpa tes di tahun 2023.

Bidang Pendidikan

Dosen, Guru TK, Guru kelas, Guru Penjaskes, Guru seni dan budaya, Guru agama, Guru matematika, Guru bahasa Indonesia, Guru bahasa Inggris, Guru ilmu pengetahuan alam, Guru Ilmu Pengetahuan Sosial, Guru kimia.

Guru fisika, Guru biologi, Guru PKN, Guru bahasa daerah, Guru teknologi informasi komputer, Guru akuntansi, Guru konstruksi bangunan, Guru budidaya pertanian, Guru bimbingan dan konseling.

Guru SLB, Guru mata pelajaran produktif kejuruan, Guru mata pelajaran adaptif normative, Guru bidang studi lainnya, Tata usaha sekolah, Penjaga sekolah, Tenaga kependidikan lain.

 

Halaman Selanjutnya

Bidang kesehatan…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 651 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis