Gaji dan Tunjangan PPPK 2022 – Besaran tunjangan dan gaji PPPK 2022 telah tertuang sebelumnya pada Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Info tentang besaran tunjangan dan gaji PPPK tentunya perlu diketahui oleh calon pelamar PPPK 2022.
Adapun terkait tunjangan PPPK 2022 yaitu berdasarkan PP Nomor 98 Tahun 2020 akan diberikan sesuai dengan tunjangan PNS pada setiap Instansi Pemerintah tempat pegawai bekerja.
Kemudian tunjangan dan gaji PPPK yang bekerja pada Instansi Pemerintah Pusat diperoleh melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sementara itu untuk tunjangan dan gaji PPPK 2022 yang bekerja pada Instansi Pemerintah Daerah diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dikutip dari Jdih.kemenkeu.go.id, berikut ini merupakan daftar tunjangan PPPK berdasarkan yang telah tertuang dalam PP Nomor 98 Tahun 2020:
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan Struktural
- Tunjangan Jabatan Fungsional
- Tunjangan lainnya
Berikut ini merupakan besaran gaji PPPK yang berdasarkan setiap golongan menurut PP Nomor 98 Tahun 2020:
- Golongan I: Rp 1.794.900 s.d. Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 s.d. Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 s.d. Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 s.d. Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 s.d. Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 s.d. Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 s.d. Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 s.d. Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 s.d. Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 s.d. Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 s.d. Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 s.d. Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 s.d. Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 s.d. Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 s.d. Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 s.d. Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 s.d. Rp 6.786.500
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya