Jika data final tersebut tidak disertai dengan SPTJM maka data tersebut tidak akan dijadikan data dasar tenaga non ASN.
“Apabila di kemudian hari data final yang disampaikan PPK instansi tidak sesuai dengan ketentuan pendataan non ASN dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, maka akan berdampak pada pertanggungjawaban hukum baik terhadap Pimpinan Unit Kerja maupun Pejabat Pembina Kepegawaian,” pungkas Satya.
Himbauan Validasi Dari Kemen PANRB
Pemerintah telah menghimpun data tenaga non-aparatur sipil negara (non ASN) sebanyak 2.113.158 per 30 September 2022 pukul 07.10 WIB melalui portal https://pendataan-nonasn.bkn.go.id Badan Kepegawaian Negara.
Data tenaga non ASN tersebut berasal dari 66 instansi pusat dan 522 instansi daerah.
”Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pejabat pembina kepegawaian kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang telah melakukan pendataan tenaga non ASN yang berada di lingkungan instansi masing-masing,”
tulis surat Menteri PANRB Nomor B/1917/M/SM/01/00/2022 tentang Tindak Lanjut Pendataan Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, tertanggal 30 September 2022.
Berdasarkan surat tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas meminta kepada seluruh instansi untuk melakukan verifikasi dan validasi kembali terhadap data tenaga non ASN.
“Bagi instansi yang belum melakukan input data tenaga non ASN agar melakukan verifikasi dan validasi data sebelum data tersebut diinput ke dalam aplikasi pendataan BKN,” tulis Surat Menteri PANRB terbaru.
Untuk menjaga validitas dan akuntabilitas data tenaga non ASN yang telah diajukan, Kementerian PANRB mewajibkan semua instansi pemerintah memublikasikan secara luas kepada masyarakat melalui portal resmi instansi atau papan pengumuman selama lima hari kalender.
Paling lambat, data tenaga non ASN tersebut harus diumumkan pada 8 Oktober 2022 untuk mendapatkan tanggapan atau umpan balik dari masyarakat sebagai dasar untuk perbaikan data.
“Perbaikan data terhadap hasil umpan balik masyarakat wajib dilakukan dalam jangka waktu 10 hari kalender atau paling lambat tanggal 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB melalui aplikasi pendataan tenaga non ASN milik BKN,” jelas surat tersebut.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya