Selanjutnya pada tahap finalisasi pendataan non-ASN, data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Jika data final tidak disertai dengan SPTJM maka data tersebut tidak akan dijadikan data dasar tenaga non-ASN.
Terakhir, apabila di kemudian hari data final yang disampaikan PPK instansi tidak sesuai dengan ketentuan pendataan non-ASN dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, maka akan berdampak pada pertanggungjawaban hukum baik terhadap Pimpinan Unit Kerja maupun Pejabat Pembina Kepegawaian.
Penjelasan Biro Humas BKN
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan instansi melakukan verifikasi dan validasi ulang untuk memastikan data tenaga non ASN yang terdaftar sesuai dengan kategori non ASN pada Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.
BKN telah merilis hasil pendataan tenaga non ASN yang terekapitulasi pada portal BKN per 3 Oktober 2022, dengan total berjumlah 2.215.542 orang yang terdiri dari 335.639 instansi pusat dan 1.879.903 instansi daerah.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menjelaskan, jumlah instansi pemerintah yang mengikuti pendataan tenaga honorer atau tenaga non ASN sebanyak 590 instansi.
“(Instansi tersebut) meliputi 66 instansi pusat dan 524 instansi daerah,” kata Satya dalam keterangan tertulis, Rabu (2/10/2022).
Publikasi Hasil Pendataan Non ASN
Selain melakukan validasi dan verifikasi ulang, instansi juga wajib mengumumkan ke masyarakat melalui kanal informasi resmi instansi masing-masing, paling lambat 8 Oktober 2022.
Hal ini untuk mendapatkan umpan balik dari masyarakat dan memastikan terciptanya transparansi serta menjamin akuntabilitas data yang disampaikan.
Satya menegaskan, instansi juga wajib melakukan perbaikan data berdasarkan hasil umpan balik masyarakat dalam jangka waktu 10 hari kalender atau paling lambat 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB melalui portal pendataan BKN.
Lebih lanjut, data hasil pendataan non ASN tahap prafinalisasi yang dirilis BKN melalui portal pendataan menjadi rujukan bagi instansi pemerintah dalam mengumumkan data non ASN yang telah diinput melalui portal resmi pendataan non ASN https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman .
Satya menambahkan, pada tahap finalisasi pendataan non ASN, data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya