Insentif guru honorer akhirnya cair. Kabar gembiranya, insentif itu dirapel setahun atau dalam jangka waktu 12 bulan.
Ketua Forum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (F-PPPK) Kabupaten Bogor Meisi Lukitasari mengungkapkan pencairan insentif guru honorer sudah direalisasikan sejak Rabu (28/12).
Besarannya Rp 3,6 juta, tetapi kemudian dipotong pajak penghasilan sehingga masing-masing guru honorer menerima bersih Rp 3,4 juta.
Meisi mengaku ikut merasakan bagaimana kegembiraan guru honorer di Kabupaten Bogor, meskipun dirinya tidak mendapatkan insentif tersebut.
Dia mengungkapkan sesuai Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Aneka Tunjangan Guru Bukan PNS Kemendikbudristek tertanggal 27 November 2022, guru honorer di Kabupaten Bogor mendapatkan insentif sebesar Rp 300 ribu per bulan. Insentif dibayarkan setahun terhitung 1 Januari – 31 Desember 2022.
“Proses pencairan sebenarnya sudah berlaku sejak tanggal surat ditetapkan, di kabupaten Bogor dicairkan 28 Desember untuk 12 bulan,” terangnya.
Sayangnya tidak semua guru honorer yang mendapatkan insentif tersebut. Sejumlah ketentuan diberlakukan, salah satunya masa kerja minimal 17 tahun.
Nah, guru honorer K2 memenuhi persyaratan tersebut ditambah lagi non-K2 yang masa pengabdiannya di atas 17 tahun.
“Yang mendapatkan insentif 3,4 juta rupiah di daerah kami rata-rata masa kerja sudah lama. Kalau saya, karena baru 12 tahun mengabdi, makanya belum dapat,” ucapnya.
Tercatat 812 guru honorer K2 dan non-K2 sudah menerima insentif tersebut. Mereka sangat bahagia mendapatkan rezeki akhir tahun.
Meisi berharap semua guru honorer bisa mendapatkan insentif tersebut tanpa harus melihat masa kerja.
Sebab, semua guru honorer di Kabupaten Bogor bekerja dengan tulus dan tetap bersemangat.
Dilansir dari situs resmi Jendela Kemendikbudristek, berikut kategori guru yang dapat tunjangan insentif.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya