3. Guru SM-3T
Tunjangan insentif diberikan untuk guru SM-3T yang lulus program studi kependidikan yang saat menjadi mahasiswa datanya tercatat di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti).
Tunjangan diberikan sebagai penghargaan kepada guru SM-3T yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah, Pemda, dan masyarakat.
Persyaratan:
– S1 pendidikan atau non pendidikan 3 tahun terakhir terakhir, dari tahun 2015, 2016, 2017. Prodi terakreditasi minimal B.
– WNI.
– IPB yang didapat minimal 3.00.
– Maksimal 27 tahun.
– Berkelakuan baik serta belum pernah mengikuti SM-3T pada tahun sebelumnya.
– Sehat serta bebas Narkotika.
– Guru yang lulus tes seleksi.
Tunjangan yang diterima sebanyak Rp. 2,5 juta setiap bulan dan dibayarkan sekali dalam setahun.
Demikian informasi mengenai insentif guru honorer yang cair di rapel dalam satu tahun di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (mfs/mfs)
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!