Insentif Guru Honorer K2 dan Non-K2 Akhirnya Cair! Dirapel Setahun, Besarannya Lumayan Banyak

- Editor

Minggu, 1 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Insentif guru honorer akhirnya cair. Kabar gembiranya, insentif itu dirapel setahun atau dalam jangka waktu 12 bulan.

Ketua Forum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (F-PPPK) Kabupaten Bogor Meisi Lukitasari mengungkapkan pencairan insentif guru honorer sudah direalisasikan sejak Rabu (28/12).

Besarannya Rp 3,6 juta, tetapi kemudian dipotong pajak penghasilan sehingga masing-masing guru honorer menerima bersih Rp 3,4 juta.

Meisi mengaku ikut merasakan bagaimana kegembiraan guru honorer di Kabupaten Bogor, meskipun dirinya tidak mendapatkan insentif tersebut.

Dia mengungkapkan sesuai Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Aneka Tunjangan Guru Bukan PNS Kemendikbudristek tertanggal 27 November 2022, guru honorer di Kabupaten Bogor mendapatkan insentif sebesar Rp 300 ribu per bulan. Insentif dibayarkan setahun terhitung 1 Januari – 31 Desember 2022.

“Proses pencairan sebenarnya sudah berlaku sejak tanggal surat ditetapkan, di kabupaten Bogor dicairkan 28 Desember untuk 12 bulan,” terangnya.

Sayangnya tidak semua guru honorer yang mendapatkan insentif tersebut. Sejumlah ketentuan diberlakukan, salah satunya masa kerja minimal 17 tahun.

Nah, guru honorer K2 memenuhi persyaratan tersebut ditambah lagi non-K2 yang masa pengabdiannya di atas 17 tahun.

“Yang mendapatkan insentif 3,4 juta rupiah di daerah kami rata-rata masa kerja sudah lama. Kalau saya, karena baru 12 tahun mengabdi, makanya belum dapat,” ucapnya.

Tercatat 812 guru honorer K2 dan non-K2 sudah menerima insentif tersebut. Mereka sangat bahagia mendapatkan rezeki akhir tahun.

Meisi berharap semua guru honorer bisa mendapatkan insentif tersebut tanpa harus melihat masa kerja.

Sebab, semua guru honorer di Kabupaten Bogor bekerja dengan tulus dan tetap bersemangat.

Dilansir dari situs resmi Jendela Kemendikbudristek, berikut kategori guru yang dapat tunjangan insentif.

1. Bertugas di..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 210 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis