Tips Lulus PPPK 2022 – Dede Yusuf sebagai anggota Komisi X DPR RI memberikan saran kepada calon pelamar PPPK 2022 agar dapat lulus dari seleksi tersebut. Di antara saran agar lulus seleksi adalah memilih formasi yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan pelamar.
Pendaftaran PPPK 2022 hingga saat ini memang belum jelas. Namun yang pasti di tahun ini akan kembali dilakukan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK). Tahun ini dibuka formasi sebanyak satu ribu formasi untuk CPNS dan PPPK. Formasi guru merupakan yang paling banyak tersedia.
Ketika menjalani seleksi PPPK, tentu para peserta akan bersaing dengan ribuan peserta yang lainnya. Sehingga butuh trik-trik khusus agar dapat lulus dalam seleksi tersebut tanpa hambatan.
Dede Yusuf memberikan salah satu tips lulus PPPK 2022. Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat tersebut mengatakan bahwa calon peserta ujian PPPK harus melamar formasi yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan. Misalnya guru PGSD harus mengambil formasi yang sesuai sehingga tidak gagal dalam proses seleksi tersebut.
Ia mengungkapkan banyak guru yang ingin lolos seleksi PPPK namun tidak memilih formasi yang sesuai dengan latar belakang pendidikan, justru yang dipilih adalah formasi atau mengincar penempatan sekolah yang sesuai dengan keinginan. Masalahnya, jika sekolah yang diinginkan tersebut tidak membuka formasi yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan pelamar, maka otomatis si peserta ujian PPPK tersebut akan gagal lolos karena ditolak oleh sistem.
“Nah sistem ini kan mesin. Jadi tidak punya kebijakan. Begitu sistem melihat bahwa dia latar belakangnya adalah PGSD, sementara yang dilamar adalah guru matematika, otomatis sistem akan menolak,” demikian ujar Dede Yusuf dalam kanal Youtube TPMDS pada hari Rabu (3/8) kemarin.
Untuk itu, ketika memilih formasi yang dilamar calon peserta PPPK 2022 ini memang harus hati-hati. Artinya harus dengan pertimbangan dalam memilih formasi yang sesuai dengan latar belakang pendidikan yang bersangkutan.
Menjadi guru PPPK saat ini memang menjadi idaman banyak guru. Pasalnya, dengan status tersebut, akan mendapat kesejahteraan yang lebih baik. PPPK dengan PNS sama-sama Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima honor dari pemerintah, hanya saja yang membedakan di antara keduanya adalah soal dana pensiun di masa tua. Sedangkan untuk gaji pokok dan tunjangan nyaris sama.
Halaman Selanjutnya
Pembukaan pendaftaran PPPK tahun ini…
Halaman : 1 2 Selanjutnya