Inilah Tahapan dalam Menyusun Penilaian Kinerja Guru

- Editor

Sabtu, 8 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menyusun Penilaian Kinerja Guru (PKG) diperlukan untuk menilai penguasaan guru terhadap empat kompetensi inti yang meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Dengan demikian guru akan senantiasa termotivasi untuk mengadakan perbaikan dan meningkatkan kualitas kinerja setiap tahun.  

Berikut ini adalah tahapan atau proses dalam menyusun Penilaian Kinerja Guru:

Persiapan

Berkaitan dengan persiapan, penilai mempelajari dan menyiapkan instrumen penilaian terlebih dahulu. Instrumen utama yang digunakan yaitu lembar pengamatan atau observasi mengenai proses pembelajaran yang dilakukan oleh guru. Instrumen ini berisi kumpulan indikator dari kompetensi penilaian berdasarkan hasil penjabaran kompetensi inti. 

Selain itu terdapat instrumen pelengkap seperti kuisioner yang menggunakan beberapa responden seperti teman sejawat, peserta didik, hingga orang tua peserta didik. Instrumen ini digunakan untuk mengukur kinerja guru di sekolah. Ada hal yang perlu diperhatikan bahwa tidak semua peserta didik mampu mengisi kuisioner, seperti pada tingkat PAUD hingga sekolah dasar.  

(contoh instrumen dapat diunduh di sini)

Penilai juga harus menyiapkan buku kerja yang memuat informasi guru yang dinilai,  jadwal, catatan fakta pengamatan, catatan anekdot, dll. Tak lupa mengadakan koordinasi dengan guru terkait jadwal penilaian, penjabaran tugas, dan dokumen yang harus disiapkan. 

Pengumpulan fakta dan data 

Pengumpulan fakta dan data dapat dilakukan melalui pemantauan dan pengamatan dalam rentang waktu satu tahun dengan frekuensi minimal empat kali. Perbedaan pemantauan dan pengamatan dalam pengumpulan fakta dan data terletak pada proses pelaksanaannya. 

Jika pengamatan dilakukan langsung saat guru menyampaikan materi ajar kepada peserta didik, maka pemantauan lebih bersifat mengumpulkan data kinerja guru tentang kegiatan selain pembelajaran di kelas seperti kehadiran guru di sekolah atau pelayanan terhadap peserta didik dan orang tua. Pada tahap pemantauan dapat digunakan instrumen pelengkap seperti kuisioner dan catatan fakta pengamatan.

Memberikan penilaian

Telah dijelaskan sebelumnya bahwa ada empat kompetensi inti yang menjadi acuan dalam menetapkan indikator kompetensi. Selama melakukan proses penilaian dengan pengamatan, tiap butir indikator yang terdapat dalam instrumen diberikan skor penilaian yang menggunakan skala 0-2.

Pada tahap ini penilai dan guru dapat mengadakan pertemuan untuk mengklarifikasi indikator-indikator yang meragukan dan melakukan pengamatan ulang jika diperlukan. Setelah itu dilakukan penghitungan nilai akhir kompetensi menggunakan rumus presentase sesuai ketentuan serta penghitungan angka kredit bagi guru PNS. 

Melakukan pelaporan

Setelah dilakukan rekapitulasi nilai akhir dan angka kredit dari beserta intepretasi data, maka penilai dapat melaporkan Hasil Penilaian Kinerja  Guru secara online maupun offline, merujuk pada metode pelaporan yang digunakan. Tentunya hal tersebut didasarkan pada ketentuan yang telah ada dan disepakati oleh semua pihak yang terkait.

Sistematika menyusun Penilaian Kinerja Guru meliputi halaman judul, kata pengantar, daftar isi, pendahuluan, prosedur pelaksanaan penilaian kinerja guru, hasil penilaian kinerja guru, penutup, dan lampiran. 

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 2,673 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis