Inilah Perbedaan LoA Unconditional dan LoA Conditional Sebagai Syarat Pendaftaran LPDP Tahap 2

- Editor

Sabtu, 9 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adapun salah satu dokumen yang disyaratkan adalah LoA atau Letter of Acceptance Unconditional. Berikut merupakan perbedaan antara LoA Unconditional dan LoA Conditional diantaranya:

1. LoA Unconditional

LoA Unconditional adalah surat pernyataan yang menyatakan bahwa pendaftar telah diterima di sebuah perguruan tinggi tanpa syarat. Informasi yang tercantum dalam LoA Unconditional diantaranya program studi, durasi studi, awal perkuliahan (intake) dan informasi mengenai langkah berikutnya untuk memulai perkuliahan, seperti registrasi ulang, pembayaran dan sebagainya.

2. LoA Conditional

LoA Conditional adalah surat pernyataan yang mana seseorang telah dinyatakan diterima di sebuah perguruan tinggi namun dengan beberapa persyaratan tertentu sehingga kandidat belum sepenuhnya dinyatakan diterima karena belum memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan.

Syarat tersebut seperti TOEFL/IELTS belum memenuhi skor yang disyaratkan, belum menyerahkan tema riset/penelitian, belum menyerahkan dokumen persyaratan dalam pendaftaran perguruan tinggi, seperti ijazah atau transkrip nilai dan belum menyerahkan pernyataan sponsorship dan sebagainya.

Selain LoA Unconditional, ada persyaratan lain agar pendaftar bisa mendapatkan beasiswa LPDP tahap 2 diantaranya:

A. Syarat Umum Beasiswa LPDP Tahap 2 2022 yakni:

1.  Warga Negara Indonesia.

2.  Sudah lulus D4/S1 untuk pendaftar jenjang magister.

3.  Sudah lulus S2 untuk pendaftar S3.

4. Sudah lulus D4/S1 untuk pelamar doktoral luar negeri dan harus menyertakan LoA Unconditional dari perguruan tinggi tujuan serta memenuhi semua kriteria pelamar doktoral.

5. Pendaftar yang telah lulus S2 tidak dapat melamar ke jenjang magister. Aturan selaras juga berlaku untuk lulusan S3.

6. Pendaftar yang sebelumnya lulus dari perguruan tinggi luar negeri, wajib memberikan hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

7. Tidak sedang menempuh perkuliahan.

8. Tidak sedang mendaftar, akan menerima, menerima beasiswa dari sumber lain yang berpotensi double funding.

9. Pelamar yang memiliki LoA Unconditional dengan waktu mulai studi tidak sesuai ketentuan LPDP, wajib melampirkan surat keterangan penundaan jadwal kuliah dari kampus yang bersangkutan, sekaligus mengunggah LoA Unconditional.

10. Memilih universitas tujuan dan program studi (prodi) sesuai ketentuan.

11. Beasiswa hanya ditujukan untuk program reguler.

12. Bersedia menandatangani surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran.

13. Mengisi profil diri pada formulir pendaftaran online.

14. Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi ke Indonesia.

15. Menulis laporan penelitian bagi pendaftar doktoral.

16. Menulis riwayat dan tautan publikasi ilmiah.

B. Sedangkan jadwal pendaftaran beasiswa LPDP 2022 Tahap 2 yakni:

1. Pendaftaran: 4 Juli-5 Agustus 2022.

2. Seleksi administrasi: 8-19 Agustus 2022.

3. Pengumuman seleksi administrasi: 22 Agustus 2022.

4. Seleksi bakat skolastik: 29 Agustus-10 September 2022.

5. Pengumuman hasil seleksi bakat skolastik: 15 September 2022.

6. Seleksi substansi: 26 September-4 November 2022.

7. Pengumuman hasil seleksi substansi: 11 November 2022.

Daftar Sekarang Juga dan Jadilah Member e-Guru.id Untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis : (EYN/EYN)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis