Inilah Perbedaan LoA Unconditional dan LoA Conditional Sebagai Syarat Pendaftaran LPDP Tahap 2

- Editor

Sabtu, 9 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendaftaran beasiswa LPDP tahap 2 tahun 2022 resmi dibuka pada hari Senin (4/7/2022). Pada persyaratan pendaftaran beasiswa LPDP tahap 2 tersebut, pendaftar wajib menyertakan LoA Unconditional.

Letter of Acceptance (LoA) Unconditional merupakan surat pernyataan yang menjelaskan bahwa pendaftar beasiswa LPDP tahap 2 ini telah diterima di sebuah perguruan tinggi tanpa syarat. Sehingga dengan demikian peserta hanya tinggal melakukan registrasi ulang saja.

Hal tersebut berbeda dengan LoA Conditional, yang mana apabila pendaftar mendapatkan LoA Conditional dari kampus yang dilamar maka pendaftar tersebut masih perlu memenuhi beberapa persyaratan sebelum dinyatakan resmi diterima di perguruan tinggi terkait.

LPDP merupakan program beasiswa yang berasal dari pemerintah yang diperuntukkan untuk mengenyam pendidikan jenjang magister dan doktor yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) di bawah Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu).

Beasiswa ini meliputi biaya pendidikan, biaya hidup, hingga biaya visa jika melanjutkan pendidikan ke luar negeri. Apabila anda berminat untuk mendaftar program beasiswa ini maka anda bisa langsung mendaftar beasiswa LPDP secara online melalui laman https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/ dengan menyertakan dokumen pendaftaran.

Halaman Selanjutnya

Adapun salah satu dokumen yang disyaratkan adalah…

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru