Inilah Perbedaan Gaji Guru Honorer vs Guru PNS di Sekolah SD, seperti Langit dan Bumi?

- Editor

Rabu, 3 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji Guru Honorer vs Guru PNS – Setiap guru yang mengajar di sekolah dasar (SD) memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama, yaitu mengajar dan mendidik para siswa. Namun di antara para guru tersebut, terdapat perbedaan status; ada yang berstatus sebagai guru PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan sebagai guru honorer.

Guru PNS yang mengajar di SD akan mendapat gaji secara rutin setiap bulan dengan besaran tertentu sesuai dengan pangkat dan golongan. Selain itu, guru PNS ini juga akan mendapatkan tunjangan yang bermacam-macam. Mulai tunjangan hari tua, tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan makan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Tak heran jika profesi sebagai guru PNS ini cukup digandrungi di negeri ini.

Sementara itu guru honorer adalah tenaga pendidik yang mendapatkan honor sesuai dengan kesepakatan pihak yang mengangkatnya atau sesuai jumlah jam mengajar. Dapat dikatakan, guru honorer ini adalah pegawai lepas, tidak tetap seperti PNS.

Terkait guru honorer ini, secara definisi diterangkan dalam PP Nomor 48 Tahun 2005. Di dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa guru honorer adalah mereka yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain di dalam pemerintah untuk melaksanakan tugas di unit-unit milik pemerintah.

Di samping definisi di atas, istilah guru honorer juga dikenal untuk setiap guru yang mengajar di sekolah-sekolah yang mendapatkan gaji dari lembaga sekolah tersebut dengan status non-ASN.

Besaran gaji guru honorer vs guru PNS ini tidak sama secara sistem dan besarannya. Tentu saja, gaji yang didapatkan oleh guru honorer umumnya lebih kecil dibandingkan dengan guru PNS, kecuali tempat mengajar guru honorer tersebut merupakan sekolah swasta dengan reputasi yang bagus atau memiliki modal besar. Namun pada umumnya, gaji guru honorer ini sangat kecil, apalagi yang mengajar di sekolah SD.

Gaji Guru Honorer

Pada umumnya, gaji yang diterima guru honorer antara ratusan ribu hingga satu jutaan dalam satu bulan. Bahkan guru honorer yang mengajar di sekolah-sekolah daerah terkadang hanya mendapatkan upah senilai 300 ribu. Untuk guru honorer yang mengajar di sekolah di kota-kota besar memang besaran gajinya cukup layak jika dilihat dari nominalnya, yang bisa didapatkan adalah antara 1,5 hingga 2 juta. Namun angka tersebut tentu masih kalah jauh dengan besaran gaji guru PNS.

Gaji Guru PNS

Gaji guru PNS untuk tingkat SD tidak ada bedanya dengan guru PNS lain. Pasalnya, dalam memberikan upah guru PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Baik yang mengajar di daerah atau pusat, besaran gajinya sama.

Halaman Selanjutnya

Saat ini, untuk mendaftar guru PNS…

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 123 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru