Inilah Nasib 152.803 Honorer yang Jabatannya Dihapus dalam Pendataan Non ASN, Ternyata Gajinya Lebih Menggiurkan?

- Editor

Selasa, 11 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam proses perekrutan tenaga alih daya sendiri perekrutannya sama dengan perekrutan pekerja pada umumnya.

Namun hal yang hal yang menjadi pembeda adalah perekrutan tidak dilakukan secara langsung oleh perusahaan tempat kerja melainkan melalui perantara perusahaan alih daya.

Setelah pekerja lulus dalam seleksi perusahaan alih daya selanjutnya akan dikirimkan ke perusahaan yang membutuhkan pekerja.

Oleh karena itu statusnya bukan pekerja perusahaan tempat dimana dia bekerja melainkan tercantum sebagai pekerja tenaga alih daya.

Apabila kita merujuk pada PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 18 ditegaskan bahwa pekerja tenaga alih daya yang siap untuk dipekerjakan akan terikat oleh perjanjian kerja antara pekerja (pihak pertama) dengan perusahaan alih daya (pihak kedua).

Perjanjian kerja tersebut dapat berupa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ataupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

PP Nomor 35 Tahun 2021 dalam Pasal 16, disebutkan bahwa besaran uang kompensasi adalah sesuai dengan masa PKWT.

Jika PKWT selama 12 bulan secara terus menerus akan diberikan uang kompensasi sebesar satu bulan gaji. Namun jika PKWT selama satu bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan,maka dihitung secara proporsional yaitu masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan gaji.

Sedangkan PKWT selama lebih dari 12 bulan, akan dihitung secara proporsional yakni masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan gaji.

Halaman berikutnya

Gaji yang dipakai sebagai dasar..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis