Dalam proses perekrutan tenaga alih daya sendiri perekrutannya sama dengan perekrutan pekerja pada umumnya.
Namun hal yang hal yang menjadi pembeda adalah perekrutan tidak dilakukan secara langsung oleh perusahaan tempat kerja melainkan melalui perantara perusahaan alih daya.
Setelah pekerja lulus dalam seleksi perusahaan alih daya selanjutnya akan dikirimkan ke perusahaan yang membutuhkan pekerja.
Oleh karena itu statusnya bukan pekerja perusahaan tempat dimana dia bekerja melainkan tercantum sebagai pekerja tenaga alih daya.
Apabila kita merujuk pada PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 18 ditegaskan bahwa pekerja tenaga alih daya yang siap untuk dipekerjakan akan terikat oleh perjanjian kerja antara pekerja (pihak pertama) dengan perusahaan alih daya (pihak kedua).
Perjanjian kerja tersebut dapat berupa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ataupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
PP Nomor 35 Tahun 2021 dalam Pasal 16, disebutkan bahwa besaran uang kompensasi adalah sesuai dengan masa PKWT.
Jika PKWT selama 12 bulan secara terus menerus akan diberikan uang kompensasi sebesar satu bulan gaji. Namun jika PKWT selama satu bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan,maka dihitung secara proporsional yaitu masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan gaji.
Sedangkan PKWT selama lebih dari 12 bulan, akan dihitung secara proporsional yakni masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan gaji.
Halaman berikutnya
Gaji yang dipakai sebagai dasar..
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya