Inilah Nasib 152.803 Honorer yang Jabatannya Dihapus dalam Pendataan Non ASN, Ternyata Gajinya Lebih Menggiurkan?

- Editor

Selasa, 11 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam proses perekrutan tenaga alih daya sendiri perekrutannya sama dengan perekrutan pekerja pada umumnya.

Namun hal yang hal yang menjadi pembeda adalah perekrutan tidak dilakukan secara langsung oleh perusahaan tempat kerja melainkan melalui perantara perusahaan alih daya.

Setelah pekerja lulus dalam seleksi perusahaan alih daya selanjutnya akan dikirimkan ke perusahaan yang membutuhkan pekerja.

Oleh karena itu statusnya bukan pekerja perusahaan tempat dimana dia bekerja melainkan tercantum sebagai pekerja tenaga alih daya.

Apabila kita merujuk pada PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 18 ditegaskan bahwa pekerja tenaga alih daya yang siap untuk dipekerjakan akan terikat oleh perjanjian kerja antara pekerja (pihak pertama) dengan perusahaan alih daya (pihak kedua).

Perjanjian kerja tersebut dapat berupa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ataupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

PP Nomor 35 Tahun 2021 dalam Pasal 16, disebutkan bahwa besaran uang kompensasi adalah sesuai dengan masa PKWT.

Jika PKWT selama 12 bulan secara terus menerus akan diberikan uang kompensasi sebesar satu bulan gaji. Namun jika PKWT selama satu bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan,maka dihitung secara proporsional yaitu masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan gaji.

Sedangkan PKWT selama lebih dari 12 bulan, akan dihitung secara proporsional yakni masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan gaji.

Halaman berikutnya

Gaji yang dipakai sebagai dasar..

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis