Inilah Kondisi yang Membuat 4 Jenis Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus di 2023, Begini Aturannya!

- Editor

Selasa, 6 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jenis Tunjangan Guru yang Dihapus – Setidaknya ada 4 jenis tunjangan PPPK guru dihapus sesuai peraturan yang berlaku jika telah terjadi dan sudah berada pada kondisi tertentu.

Seperti apa kondisi tersebut? Simak penjelasannya berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang diterbitkan oleh Pemerintah.

diketahui, selain gaji diberikan oleh negara berdasarkan golongan, PPPK guru juga menerima tunjangan dari negara sebagai bentuk penghargaan kepada mereka yang telah mengabdi kepada negara.

Akan tetapi gaji dan 4 tunjangan guru dihapus dan atau diberhentikan penyalurannya jika sudah berada pada kondisi yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.

PPPK merupakan salah satu jenis ASN selain PNS. Keduanya memiliki gaji masing-masing beserta dengan jenis-jenis tunjangan yang diterima oleh kedua ASN tersebut.

Saat ini pengadaan PPPK masih sementara berlangsung. Selama bagi Anda yang akan dinyatakan sebagai peserta yang lulus dalam seleksi tahun ini, dan siap menerima gaji dan tunjangannya perbulan.

Adapun gaji PPPK akan diterima pada awal bulan, dan bisa saja tunda namun jika hanya terjadi beberapa kendala saja dan beberapa tunjangan akan siap diterima, namun itu bisa saja diberhentikan juga.

Berikut penjelasan 4 jenis tunjangan PPPK guru dihapus:

Sebelumnya, tunjangan yang diterima guru ada 4 jenis, yaitu terdiri dari keluarga, pangan, jabatan struktural, dan tunjangan jabatan fungsional.

Keempat jenis tersebut sudah diatur sesuai dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang teknis pemberian gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Halaman berikutnya

Tunjangan keluarga..

Berita Terkait

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:52 WIB

Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Berita Terbaru