Guru maupun tenaga honorer saat ini sedang menanti kabar mengenai nasibnya pada tahun 2023 mendatang. Untuk itu BKN telah melakukan rapat untuk menentukan nasib guru dan tenaga honorer tersebut yang mana hasilnya telah diumumkan.
Seperti diketahui, meskipun pemerintah saat ini tengah fokus melaksanakan rekrutmen ASN melalui PPPK Guru 2022, akan tetapi pemerintah juga telah mempersiapkan proses rekrutmen bagi tenaga honorer yang berada di lingkungan pemerintah daerah dan pusat.
Masa depan tenaga honorer terutama guru honorer saat ini tengah menjadi perhatian pemerintah yang mana guru honorer dapat diartikan sebagai tenaga pendidik yang belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun tetap menerima honorarium setiap bulannya. Hal tersebut berbeda dengan PNS yang mana guru honorer tidak diberikan fasilitas dan tunjangan hari tua.
Hal tersebut juga semakin diperkuat dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dengan Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 pada 31 Mei 2022 lalu. Surat Edaran tersebut mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah yang terdiri dari dua jenis yaitu PNS dan PPPK.
Berdasarkan surat tersebut, Menpan RB mengimbau agar penegasan status kepegawaian tersebut harus segera selesai ditangani sebelum batas waktu yang telah ditentukan dalam SE tersebut yakni hingga tanggal 28 November 2023.
Dengan demikian berbagai diskusi digelar oleh antar lembaga guna mendapatkan solusi terbaik bagi nasib tenaga honorer maupun guru honorer yang bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KemenPAN-RB sebagai bentuk dalam menjembatani aspirasi dari tenaga honorer maupun instansi pemerintah yang memiliki perhatian besar terhadap nasib masa depan tenaga honorer.
Halaman Selanjutnya
Pada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya