Inilah Hasil Rapat BKN Mengenai Nasib Guru Beserta Tenaga Honorer Tahun 2023

- Editor

Kamis, 30 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jumlah formasi gabungan PPPK antara 2021 dengan 2022, totalnya sebanyak 970.410. selain itu, ada aturan baru yang disempurnakan mempertimbangkan guru honorer yang telah lulus passing grade 2021 yang masuk formasi 2022 tanpa harus melakukan seleksi.

Penyempurnaan mekanisme rekrutmen guru PPPK tahun 2022 tersebut diharapkan dapat mempercepat penuntasan pemenuhan satu juta guru ASN. Pengangkatan PPPK guru tersebut telah membuat banyak pemda cemas karena tidak yakin dalam penganggaran gaji.

Tekait hal tersebut maka untuk anggaran formasi tahun 2022, Kemenkeu telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan No. S-204/PK/2021 tertanggal 13 Desember 2021 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota tentang Perhitungan Anggaran PPPK Guru dalam Alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2022.

Kebutuhan gaji pokok PPPK guru 2022 sebanyak 14 bulan, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, dengan asumsi guru yang lulus tahun 2021 mulai digaji pada Januari 2022. Sedangkan untuk guru yang lulus tahun 2022, mulai digaji pada Oktober 2022 sehingga akan mendapatkan 3 bulan gaji.

Alokasi dana yang telah diperhitungkan dalam alokasi DAU 2021 dan alokasi DAU 2022 untuk PPPK Guru bersifat earmarked, artinya tidak bisa digunakan untuk kebutuhan lainnya.

Kemendikbudristek telah membuka 758.018 formasi PPPK untuk tahun 2022. Namun hingga saat ini, pemda baru mengusulkan sebanyak 17,3 persen atau 131.239 formasi termasuk Guru Agama, Guru Seni Budaya, Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK), dan Guru Kelas TK.

Untuk itu, pemerintah pusat berharap agar pemda untuk sesegera mungkin mengajukan formasi guru PPPK tahun 2022 agar para guru termasuk guru honorer mendapatkan gaji yang layak. Berikut ini daftar gaji PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja golongan menurut Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Adapun gaji yang akan diperoleh PPPK berdasarkan masa kerja golongan (MKG) yakni sebagai berikut:

1. Golongan I PPPK Golongan I PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp1.794.900. Sedangkan masa kerja maksimal 26 tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.686.200.

2. Golongan II PPPK Golongan II PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp1.960.200. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.843.900.

3. Golongan III PPPK Golongan III PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.043.200. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.964.200.

4. Golongan IV PPPK Golongan IV PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.129.500. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp3.089.600.

5. Golongan V PPPK Golongan V PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.325.600. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp3.879.700.

6. Golongan VI PPPK Golongan VI PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.539.700. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp4.043.800.

7. Golongan VII PPPK Golongan VII PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.647.200. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp4.214.900.

8. Golongan VIII PPPK Golongan VIII PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.759.100. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp4.393.100.

9. Golongan IX PPPK Golongan IX PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.966.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp4.872.000.

10. Golongan X PPPK Golongan X PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp3.091.900. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp5.078.000.

11. Golongan XI PPPK Golongan XI PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp3.222.700. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp5.292.800.

12. Golongan XII PPPK Golongan XII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp3.359.000. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp5.516.800.

13. Golongan XIII PPPK Golongan XIII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp3.501.100. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp5.750.100.

14. Golongan XIV PPPK Golongan XIV PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp3.649.200. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp5.993.300.

15. Golongan XV PPPK Golongan XV PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp3.803.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp6.246.900.

16. Golongan XVI PPPK Golongan XVI PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp3.964.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp6.511.100.

17. Golongan XVII PPPK Golongan XVII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp4.132.200. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp6.786.500.

Sedangkan untuk tunjangan para ASN PPPK mendapatkan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan lainnya.

Daftar Sekarang Juga Untuk Menjadi Member e-Guru.id dan Tingkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Supaya Dapat Menjadi Pendidik Yang Hebat dan Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis : (EYN)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis