Pada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah tenaga honorer memang berperan besar. Oleh karena itu implementasi regulasi terkait tenaga honorer tidak dapat diabaikan sehingga harus diupayakan solusi terbaik, salah satunya dengan terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Sementara itu, Asisten Deputi Perencanaan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN-RB juga memberikan pandangan bahwa sistem dan birokrasi yang ada diharapkan mampu memberikan kesempatan bagi semua mengabdi pada negara. Maka dari itu, diperlukan evaluasi kinerja yang dikaitkan dengan formasi, yang belum banyak dilakukan oleh instansi pemerintah.
Selain itu, saat ini pemerintah telah memberlakukan peraturan baru yang mana ada kategori guru honorer yang akan langsung diangkat sebagai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) 2022 tanpa seleksi. Guru Honorer tersebut akan diangkat menjadi PPPK tahun 2022 tanpa proses seleksi lagi. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan SK Pengangkatan yang akan diterbitkan pada bulan Juli-Agustus 2022.
Guru honorer yang bisa mendapatkan SK PPPK secara otomatis ini adalah guru yang lulus passing grade pada seleksi PPPK 202. Guru honorer yang akan mendapatkan SK PPPK terseut secara otomatis sejumlah 193.954 orang. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek juga mengatakan bahwa pengangkatan guru honorer otomatis ini masuk dalam formasi gabungan antara formasi ketiga pada 2021 dengan formasi tahun 2022.
Halaman Selanjutnya
Jumlah formasi gabungan PPPK antara 2021 dengan 2022…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya